KAPOL.ID –
Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya melakukan penyisiran warung nyemen di sejumlah titik, Kamis (30/3/2023).
Petugas menyisir warung makan bermula dari sebuah bangunan di Jalan Ciromban Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.
Upaya tersebut merupakan tindaklanjut laporan warga terdapat 16 warung yang buka di luar ketentuan selama bulan ramadan.
“Silakan buka jam 16.00 WIB namun dibungkus. Jangan makan di tempat. Tadi kita menemukan masih ada yang membandel,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Jujun Junaedi.
Saat awal ramadan Pemkot Tasikmalaya telah menyebarkan SE no. 451/SE.006/Kesra/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 144 Hijriyah.
Salah satu poinnya tak boleh membuka warung makan atau restoran sejenis sebelum pukul 16.00 WIB.
Serta hanya melayani pembelian makanan dibungkus dan tidak makan di tempat.
“Saat ini kita baru melakukan teguran saja bagi yang tidak menaati SE tersebut. Jika kembali melanggar, akan dikenakan tipiring dengan denda Rp 3 juta,” jelasnya.
Pada sidak tersebut, pembeli warung nyemen tak bisa berbuat banyak ketika petugas datang.
Lalu meninggalkan lokasi meski makanan yang tengah disantap belum habis. ***








