KAPOL.ID – Pelaku penganiayaan yang menyebabkan hingga korban meninggal dunia, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Banjaran.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Waka Polresta Bandung AKBP Imron Ermawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kampung Ciapus, Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung pada Kamis, 6 Juli 2023 sekira pukul 18.00 WIB.
“Korban berjenis kelamin wanita RN (51) pertama kali ditemukan oleh tetangga setempat,” kata dia Imron saat wawancara di Mapolresta Bandung, Jumat, 7 Juli 2023.
“Alhamdulilah, secara cepat ungkap kasus yaitu diduga kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat pembunuhan atau penganiayaan,” ucapnya.
Dikatakan, pada waktu ditemukan oleh tetangga, korban posisinya diatas kasur dengan kondisi mulut sudah mengalami luka-luka.
“Kemudian warga melapor kepada RT RW, kemudian melapor kepada Polsek Banjaran,” ucap Imron.
Setelah mendapat laporan, Polsek Banjaran bersama Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan olah TKP.
“Dari serangkaian olah TKP yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Banjaran, maka patut diduga yang menjadi pelaku adalah suami korban sendiri yang bernama ID (41),” katanya.
Imron mengatakan, saat ditemukannya korban, kondisi rumah dalam keadaan terkunci.
Seolah-olah pelaku yang tak lain adalah suami korban tidak ada di lokasi kejadian (rumah).
“Korban pada waktu dirumah terjadi cekcok sama pelaku, kemudian korban di dorong oleh pelaku kedalam kamar,” tutur Imron.
“Kemudian dijatuhkan ke kasur, kemudian di tindih dengan kedua kakinya, sehingga korban tidak bisa bergerak,” jelasnya.
“Karena tidak bisa bergerak tapi mulutnya masih bisa bersuara, akhirnya tersangka ini mengambil bantal, kemudian menutup mulut korban sehingga berhenti bernapas (meninggal dunia),” lanjut Imron.
Dikatakan Imron, motif dari kejadian ini, menurut pengakuan dari pelaku yaitu motif ekonomi.
Menurut dia, korban memiliki hutang jutaan rupiah kepada bang emok (rentenir).
“Korban ini memiliki hutang yang begitu lumayan untuk ukuran ekonomi keluarga ini, karena dua-duanya sama-sama buruh harian lepas,” jelas Imron.
“Dimana hutang tersebut akhirnya tidak bisa terbayarkan oleh suami istri ini, sedangkan yang mempunyai hutang adalah korban,” ucap Imron.
Atas perbuatannya pelaku ID dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***