KAPOL.ID – Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sukamulya Menggugat (AMSM) didampingi LBH Mantra mempertanyakan tindaklanjut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur terkait dugaan praktek mafia tanah dan mal administrasi tanah warga menjadi HGB PT QL Agrofood.
Sekertaris LBH Mantra Dikdik Sodikin mengatakan, pihaknya mendampingi warga Sukaluyu yang menjadi korban perampasan tanah milik menjadi HGB PT QL Agrofood Kecamatan Sukaluyu.
“Kita menduga adanya mal administrasi atau mafia tanah terkait kasus pengalihan 16 bidang sertifikasi tanah hak warga penerima Redistribusi tanah Eks HGU perkebunan Bojongsari CV. Sindang Jaya Desa Sukamulya Kecamatan Sukaluyu Kab. Cianjur, yang kini dikuasai dan secara administrasi beralih menjadi HGB PT. OL Agrofood Farm Sukaluyu,”kata dia usai Audiens dengan BPN Cianjur, Rabu (20/09/2023).
Menurutnya, dalam kasus ini ada peralihan sertifikat atau penguasaan hak atas tanah dari masyarakat penerima hak redistribusi kepada perusahaan tersebut.
Serta diduga terjadi manipulasi dan konspirasi Oknum mafia tanah, karena sebagian besar masyarakat tidak merasa telah melakukan jual beli.
“Mereka (warga) penerima hak tidak merasa menjual tanahnya, tapi kenapa bisa ada data administrasi pengalihan hak kepemilikan. Jadi kami meminta BPN cianjur untuk memeriksa kembali data-data kepemilikan tanah yang ada di Sukaluyu,” kata dia.
Sodik menjelaskan, pengalihan tanah hak warga menjadi HGB PT QL Agrofood terjadi sejak 2010 lalu.
Sehingga, pihaknya mendesak agar pihak BPN membedah data dan memanggil para oknum yang terlibat dugaan mal administrasi, baik itu warga, pemerintah Desa, Camat dan tim legal PT QL Agrofood.
“BPN harus menindaklanjuti permasalahan ini, karena ini menyangkut Mafia tanah dan adanya Mal administrasi. Kita hanya menuntut hak warga dikembalikan karena ini sangat merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak BPN Cianjur belum memberikan jawaban terkait audiensi tuntutan warga. ***