HUKUM

CIANJUR: Diduga Korupsi PJU 40 Miliar, Kantor Dishub Digeladah Kejaksaan

×

CIANJUR: Diduga Korupsi PJU 40 Miliar, Kantor Dishub Digeladah Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur tepatnya di Jalan DR Mawardi, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Senin (23/6/2025).

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan berkas terkait dugaan tindak pidana korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023.

Berdasarkan pantauan, penggeladahan langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, DR Kamin, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus  (Kasi-Pidsus) Kejari Cianjur Amelia Sari dan Kasi-Intel Kejari Cianjur Angga serta sejumlah penyidik dengan dikawal ketat oleh aparat TNI-Polri sekitar pukul 09.00 WIB.

Hingga pukul 11.09 WIB, sejumlah penyidik Kejari Kabupaten Cianjur masih melakukan penggeledahan dibeberapa ruangan di Kantor Dishubu Cianjur. Usai melakukan penggeledahan, Kasi Pidsus Kejari Cianjur didampingi beberapa penyidik kembali melakukan penggeledahan kembali ke ruangan Bidang Lalu lintas Dishub.  Diduga penggeledahan tersebut, dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan PJU Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 40 miliar lebih.

“Memang betul bahwa penggeledahan ini, terkait tindak korupsi PJU tahun anggaran 2023 sebesar Rp 40 miliar itu di wilayah Cianjur utara dan selatan,” kata Kajari Kabupaten Cianjur,  DR Kamin kepada awak media Senin (23/6/2025).

DR Kamin mengatakan, tim penyidik Kabupaten Kejari Cianjur hingga saat ini, masih melakukan penggeledahan lebih lanjut di Kantor Dishub Cianjur.

“Masih proses penggeledahan, mengumpulkan dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi Penyegaran Jalan Umum anggaran tahun 2023,” ujar dia.

Dia mengatakan belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Untuk tersangkanya nanti, masih proses pemeriksaan dan pengumpulan dokumen,” kata dia. (Die)***