KAPOL.ID – Kabid P3A pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sumedang, Ekki Riswandiyah mengatakan pihaknya fokus menyosialisasikan terkait cara mencegah gugat cerai oleh perempuan, mencegah dispen menikah juga upaya-upaya peningkatan kualitas perempuan.
Juga, melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas keluarga, suara anak, pemenuhan hak anak dan upaya-upaya perlindungan anak di Kabupaten Sumedang.
“Kami dari PPKBPPPA mempunyai Pusat Pembelajaran Keluarga. Nah, ini kami sudah bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sumedang,” ucapnya.
Jadi, sebelum masyarakat mengajukan gugat cerai maka kami konseling ke Puspaga dulu.
Puspaga itu sendiri, berdiri sejak tahun 2022 sampai sekarang.
“Harapannya masyarakat bisa lebih berdaya khususnya kaum perempuan berani melapor kalau ada KDRT,” ujar dia.
Kemudian, bisa lebih meningkatkan kualitas komunikasi dalam keluarga dan bisa meningkatkan upaya-upaya perlindungan kepada anak-anak.
Terpantau, Konferensi Pers digelar Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumedang.
Dan, menghadirkan nara sumber dari Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Sumedang Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang serta Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, bertempat di Aula Kantor Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Sumedang. ***