KAPOL.ID – Polisi bertindak cepat terkait adanya berita viral di medsos terkait pungutan liar di tempat Wisata Curug Baliung, di Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, Kamis (2/5/2024).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K menuturkan bahwa itu merupakan keberhasilan Polsek Sukamakmur Polres Bogor.
“Tindakan tegas ini dilakukan setelah adanya laporan tentang pungli dan mulai menyebar luas di masyarakat,” ujar dia.
Menurut laporan yang diterima, kata dia, operasi penertiban dilaksanakan pada Kamis 2 Mei 2024, di Kampung Cibeureum Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
“Tim penertiban berhasil mengamankan seorang pelaku pungli yang diketahui melakukan tindakan pemalakan terhadap pengunjung wisata,” ujarnya.
“Pelaku yang diamankan adalah seorang pria bernama Aang, berusia 35 tahun, yang beralamat di Kabupaten Bogor,” ucapnya.
Berdasarkan kronologis kejadian, pada hari Rabu, 1 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, atas nama Aang diduga melakukan pungli.
Dia meminta sejumlah uang kepada pengunjung wisata Curug Cibaliung dan Curug Ciburial.
“Setiap kendaraan roda empat dikenakan biaya sebesar Rp 10.000,” ucapnya.
Perbuatan pungli ini menjadi viral di TikTok, sehingga pihak kepolisian sektor Sukamakmur bertindak mengamankan pelaku.
“Setelah diamankan, Aang diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak melakukan pungutan liar kembali,” kata dia.
Dalam surat pernyataan tersebut, pelaku bersedia untuk bermusyawarah dengan pihak pengelola wisata.
Bahkan, siap musyawarah dengan pemerintah desa untuk membahas penggunaan lahan yang dianggap menjadi milik keluarganya.
Selanjutnya, polisi melakukan berbagai tindakan seperti interogasi, pembinaan, serta dokumentasi terhadap pelaku.
“Laporan kasus ini diteruskan kepada Waka Polres Bogor, Kabag Ops Polres Bogor, dan Kasat Sabhara Polres Bogor untuk tindakan lebih lanjut,” katanya.
“Kami akan terus memantau situasi di kawasan wisata untuk mencegah terulangnya kasus serupa,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi pungli atau tindakan ilegal lainnya. ***