KABAR POLISI

Geram Suara Bising Ganggu Warga, Polrestabes Bandung Gerinda 1.172 Knalpot Brong

×

Geram Suara Bising Ganggu Warga, Polrestabes Bandung Gerinda 1.172 Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Jajaran Polrestabes Bandung memusnahkan sebanyak 1.172 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong). Ribuan knalpot Bising tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan dari 27 kali Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi khusus sepanjang Januari hingga 26 Juli 2026.

​Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Bandung dalam mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menjawab keresahan warga terkait polusi suara.

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa operasi penertiban difokuskan pada titik-titik rawan balap liar, pusat keramaian, dan jalur protokol di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

​”Penindakan ini mengacu pada Pasal 285 Ayat (1) jo. Pasal 106 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Permen LHK No. 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor,” tegas Kombes Pol. Hendra.

​Sementara itu, Kapolrestabes Bandung menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan sekadar memicu polusi suara yang mengganggu kenyamanan, tetapi juga sangat lekat dengan aksi balap liar dan potensi gangguan kamtibmas.

​”Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum,” ujarnya.
​Kedepankan Edukasi hingga Potong Pakai Grinda

​Tak hanya tindakan represif di jalanan, Polrestabes Bandung juga gencar melakukan upaya preventif. Sosialisasi dan edukasi terus digencarkan ke sekolah-sekolah, komunitas otomotif, hingga pemilik bengkel agar tidak memproduksi maupun memperjualbelikan knalpot bising.

​Masyarakat, khususnya para pengendara muda, diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

​Proses pemusnahan ribuan knalpot tersebut dilakukan secara langsung menggunakan alat pemotong listrik (grinder/cutter) hingga hancur dan tak dapat digunakan kembali. Polrestabes Bandung memastikan tidak ada toleransi bagi setiap pelanggaran yang mengganggu ketenteraman warga. (AM)