KAPOL.ID — Setelah sidang penyelesaian sengketa yang bersifat tertutup tidak membuahkan hasil, sidang akan berlanjut secara terbuka. Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjadwalkannya Senin (3/6/2024).
Sidang yang dimaksud adalah terkait sengketa antara bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya untuk Pilkada 2024 dari jalur perseorangan. Sengketa terjadi sejak KPU menetapkan dua pasangan bakal calon tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.
Salah satu bakal calon Bupati Tasikmalaya dari jalur perseorangan adalah Mimih Haeruman. Ia sudah menjalani sidang penyelesaian sengketa dengan KPU pada Rabu (29/5/2024) di kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Terkait proses penyelesaian sengketa akan berlanjut ke sidang terbuka, Mimih mengaku sudah sangat siap. Ia telah mempersiapkan semua dalil dan saksinya.
“Barusan ada keputusan bahwa tanggal 3 Juni 2024, hari Senin, akan ada sidang terbuka. Nah di situ mungkin akan sedikit agak rame. Untuk sidang terbuka itu kami sudah siap dengan semua dalil-dalil dan saksinya,” ujar Mimih.
Mimih juga sangat memahami bahwa setiap tahapan Pilkada 2024 memiliki durasi tertentu. Termasuk tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan.
Karena itu, Mimih meminta KPU untuk tidak memainkan logika waktu. Dalam arti keputusan atas sengketa tersebut harus sudah selesai sesegera mungkin.
“Saya tadi bilang begini ke KPU, logika waktu jangan kalian mainkan. Karena ini kemarin juga kan persoalan waktu. Saya juga melakukan komparasi dengan calon-calon yang lain. Mereka itu mendapatkan pendampingan dari KPU selama enam bulan. Sementara sekarang, dalam tiga hari juga miskin informasi,” tegas Mimih.
Persisnya yang Mimih maksud adalah kalaupun akhirnya KPU memutuskan memberi waktu bagi para bakal calon perseorangan untuk mendaftar kembali, jangan di titik akhir batas waktu pendaftaran.
“Ini harus benar. Kalau iya, bilang iya; kalau tidak, bilang tidak. Jangan bilang iya tapi di akhir, karena itu sama saja dengan membunuh juga,” Mimih menandaskan.
Adapun dari pihak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Nasita Mutiara memastika bahwa setelah sidang penyelesaian sengketa secara terbuka nanti; tidak akan ada lagi. Karena Bawaslu memiliki wewenang untuk memutuskan.
“Pada akhirnya nanti kami yang memutus sengketa ini. Setelah putusan keluar, para pihak harus menerima itu. Kemudian melaksanakannya sesuai dengan apa yang diputuskan,” kata Nasita.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv