KAPOL.ID — Kini beredar foto Ai Diantini Sugianto bersanding dengan Iip Miftahul Paoz. Keduanya sebagai sepasang bakal calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 3, menyusul putusan MK yang mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya pada Pilkada 2024.
Komposisi antara Ai dan Iip sendiri ada dua versi. Misalnya yang beredar di sekitar Cigalontang, komposisinya Ai Diantini Sugianto sebagai bakal calon bupati dan Iip Miftahul Paoz sebagai wakil. Sementara di sekitar Sukarame, sebaliknya.
Terlepas dari itu, kemunculan nama Ai Diantini Sugianto masih bersifat spekulatif. Yang pasti, Ia Diantini adalah istri dari Ade Sugianto. Keduanya sama-sama politikus PDI Perjuangan.
Dalam kata lain, Ai Diantini berpotensi menggantikan suaminya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2025. Sementara ikatan koalisi masih tetap antara PDI Perjuangan, PKB dan Partai Nasdem.
Terkait kemunculan nama Ai Diantini, sejumlah simpatisan menilai bahwa sosoknya memang pantas dan layak. Karena dari seki karier politik, kini Ai sedang duduk di DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami yakin Bu Ai sangat pantas dan layak untuk menggantikan Pak Haji Ade Sugianto sebagai suaminya yang didiskualifikasi,” kata Syahbana, salah seorang simpatisan Ade Sugianto.
Sebagai istri dari politikus gaek sekelas Ade Sugianto, dalam keyakijan Syahbana, Ai memiliki “warisan” suaminya dalam mengelola pemerintahan di Kabupaten Tadikmalaya.
Di pihak lain, Ketua DPC PKB kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi mengemukakan bahwa kemunculan bama Ai Diantini baru sebatas keinginan dari sebagian simpatisan. Pihaknya tidak mempermasalahkan.
“Kami kira itu sah-sah saja. Tidak ada masalah. Masyarat bebas berpendapat,” kata Ami, Rabu (26/2/2025).
Adapun untuk kepastiannya, kata Ami, masih butuh koordinasi di antara partai koalisi. Diskusi yang terjadi sejauh ini belum terlalu dalam.
“Hingga saat ini tim dari koalisi baru diskusi ringan-ringan saja. Kami dari PKB sedang menunggu apa yang menjadi keputusan partai koalisi nanti. Tunggu saja. Semua ‘kan perlu proses,” lanjut Ami.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv