KAPOL.ID – Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pilkada serentak 2024 sebanyak 1.887.881 pemilih disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Jawa Barat.
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti menetapkan jumlah tersebut saat menggelar Rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penerapan bersama Bawaslu, perwakilan partai politik dan 30 PPK sekota Bandung, di Hotel Haris Convention Bandung, Kamis 19 September 2024.
Wenti Frihadianti mengatakan, telah disepakati dengan berbagai masukannya dan tanggapan yang nantinya KPU Kota Bandung akan akomodir.
“Jumlah DPT sebanyak satu juta delapan ratus delapan puluh ribu tujuh ratus delapan puluh 1 DPT (1.887.881) pemilih,” katanya.
Menurutnya, jumlah DPT yang disahkan tersebut berada di 30 Kecamatan terdiri dari 151 kelurahan dan 3.590 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bandung.
Disampaikan, jumlah laki-laki 923.468 orang kemudian perempuan 955.413 orang total ada 30 Kecamatan 151 Kelurahan di Kota Bandung.
Namun, angka tersebut memiliki kenaikan dari Pemilu kemarin, yakni sekitar 12.000 orang adalah pemilih pemula yang siap berpartisipasi dalam pemilihan walikota Bandung dan Gubernur Jawa Barat.
“Ada kenaikan untuk jumlah DPTnya sekitar 12.000,” ujarnya.
Ia mengatakan, sementara untuk TPS khusus saat pilkada serentak 2024 kali ini, Wenti mengatakan, KPU Kota Bandung menyebar 10 tempat di beberapa rutan atau lapas tahanan di Kota Bandung.
“Ada lapas khusu anak, lapas perempuan terus kelas 2A, kelas 1 rutan perempuan, kebon waru sama rumah sakit hasan sadikin, Sentosa dan juga rumah sakit Al islam,” ucapnya.
“KPU Kota Bandung mulai merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Itu juga untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,” kata dia.
Dan, kebutuhan KPPS itu mengikuti jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bandung.
“Ada 3590 TPS dikali 7 orang, sehingga total kebutuhan 25.130 orang,” tuturnya.
Dikatakan, saat ini pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Pemkot Bandung. Hal itu terkait fasilitas pemeriksaan kesehatan bagi calon KPPS dan diharapkan bisa difasilitasi.
Masyarakat yang akan mendaftar KPPS bakal mengikuti berbagai tahapan seleksi. Mulai dari tahap pendaftaran yang dilaksanakan 17-28 September. Lalu ada seleksi administrasi, skrining kesehatan, hingga pelantikan pada 7 November nanti.
Pendaftar juga perlu memenuhi sejuah persyaratan. Di antaranya, berusia 17 – 55 tahun, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, hingga bukan bagian atau anggota partai politik.
Setelah terpilih, para KPPS itu juga berhak atas kompensasi atau honor. Untuk ketua KPPS Rp 900 ribu, sementara untuk anggota KPPS Rp 850 ribu. KPPS ini memiliki peranan penting dalam pelaksanaan Pilkada nanti.
“Mereka jadi ujung tombak pemilihan di tingkat TPS” ujarnya. ***












