KAPOL.ID –
Polisi menggagalkan peredaran satu ons narkoba jenis sabu di Kota Tasikmalaya. Setidaknya empat tersangka pengedar berhasil diamankan sepanjang bulan Oktober 2024
“Ada empat pengungkapan kasus dengan empat tersangka. Tiga diantaranya berstatus residivis dengan kasus yang sama,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Ia menuturkan yang diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota yakni NN, NS, AA dan AW. Warga di tiga kecamatan Kota Tasikmalaya ini kedapatan menyimpan sabu.
Sementara dua tersangka yang membawa ganja yakni AA dan NN bersama narkoba jenis sabu.
Modus operandi para pengedar narkoba jenis sabu ini dengan sistem tempel. Total barang bukti satu ons sabu tepatnya 111,29 gram dan 11,77 gram ganja kering.
“Jika diuangkan barang bukti narkoba tersebut mencapai Rp 150 juta. Sistem tempel ini barang di simpan oleh operator di suatu tempat yang disepakati bersama pembeli.”
“Memang agak sulit, karena mereka menempelnya di tempat yang spesifik. Tanpa terperhatikan orang lain,” katanya.
Pihaknya dapat melakukan pengungkapan dari percakapan media sosial terkait pemesanan narkoba ke pemasok dan transaksi penjualan ke pembeli.
“Kami masih melakukan pengembangan pengungkapan dari kasus ini. Termasuk melacak sumber barangnya,” ujar Joko.
Tersangka dijerat pasal berlapis dari UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun.***