KABAR POLISI

Polisi Ungkap Pelaku Dugaan Perusakan Warung Hingga Modus Borgol

×

Polisi Ungkap Pelaku Dugaan Perusakan Warung Hingga Modus Borgol

Sebarkan artikel ini
Polres Tasikmalaya Kota mengungkap beberapa kasus yang melibatkan geng motor di wilayah hukumnya, Rabu (5/11/2025).*

KAPOL.ID –
Polres Tasikmalaya Kota juga mengungkap kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial medio Okrober 2025 lalu. Juga merusak warung di Jalan Rancamaya, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya.

Polisi menangkapnya di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Kawalu dan Tangerang. Ketiganya berinisial CG (24), CS (33), dan AM (34).

“Dua tersangka ini residivis kasus pengeroyokan. Oktober kemarin diduga melakukan penganiayaan dan pengrusakan warung milik warga,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, Rabu (5/11/2025).

Ia menuturkan, kronologis dugaan penganiayaan saat salah satu tersangka tersinggung. Korban tidak mau memberi informasi tentang seseorang yang menggeber motor di depan mereka.

“Tersangka merasa tidak dihargai, lalu mengajak teman-temannya untuk menyerang korban dan merusak warungnya,” tutur Faruk.

Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju warna hijau toska yang digunakan pelaku. Kemudian sembilan potongan genting hasil perusakan, serta rekaman CCTV yang merekam peristiwa tersebut.

“Tersangka dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Faruk.

Sementara itu, korban Wanju Al Muharom (22), menjelaskan tak tahu menahu yang dikira oleh tersangka yang masih bertetangga.

“Mereka tiba-tiba datang dan menyerang saya. Saya bahkan tidak tahu siapa yang menggeber motor.”

“Mereka sering belanja ke warung saya. Bahkan satu jam sebelum kejadian, mereka sempat beli rokok ke sini,” katanya.

Modus borgol

Pada kasus yang berbeda, polisi juga menangkap dua pelaku pencurian modus borgol di Leuwiliang Kawalu. Kedua tersangka yakni A (26) dan E (24) diamankan di wilayah Tangerang pada 1 November 2025. Seorang tersangka lainnya IW (23) masuk DPO (daftar pencarian orang).

“Salah satu pelaku berpura-pura mengajak korban ke suatu tempat. Begitu sampai lokasi, korban disekap, diborgol, lalu diambil handphone dan motornya,” jelas AKBP Faruk.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan tiga unit sepeda motor, satu buah handphone. Dan satu borgol yang digunakan dalam aksi tersebut.

“Semua tersangka berasal dari kelompok geng motor. Mereka kerap berpindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas,” tambah AKBP Moh Faruk Rozi.***