HUKUM

Bea Cukai Bandung-Jawa Barat Musnahkan Rokok Ilegal & Miras Senilai 9,6 Miliar

×

Bea Cukai Bandung-Jawa Barat Musnahkan Rokok Ilegal & Miras Senilai 9,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Beacukai Bandung dan Jabar serta instansi terkait, memusnahkan rokok ilegal dan miras. *

KAPOL.ID — Rokok ilegal dan minuman beralkohol, Jumat (20/12/2024) dimusnahkan Bea Cukai Bandung bersama Bea Cukai Jawa Barat dan instansi terkait.

Pemusnahan, dilakukan di Kantor Bea Cukai Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung.

Kepala Bea Cukai Bandung, Budi Santoso menyampaikan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan ini rokok-rokok yang tak berpita cukai dengan jumlah 6,9 juta batang dengan nilainya Rp 9,6 miliar.

Kemudian, komoditas keduanya ialah minuman beralkohol dengan total 4000 liter dengan nilai Rp 3,5 miliar, serta kerugian negara lantaran tak dibayarkan cukainya senilai Rp 582 juta.

“Seluruhnya kerugian negara itu Rp 13,1 miliar. Dan, total cukai yang tak dibayarkan menjadi kerugian Rp 5,7 miliar. Rokok ilegal yang dimusnahkan ini hasil 60 kali penindakan oleh Kanwil Jabar bekerjasama dengan Satpol PP dan APH,” ucapnya.

Budi mengatakan, asal penindakan seluruh barang bukti rokok ilegal di area Bandung Raya, sedangkan minuman beralkohol penindakannya oleh Bea Cukai Bandung pada tiga kali penindakan di Bandung.

“Ada beberapa tempat yang berhasil dilakukan penindakan, baik ditemukan tanpa pita cukai, maupun yang dilengkapi pita cukai namun palsu. Kami lakukan pula pemusnahan di PT Solusi Bangun Indonesia di Bogor dengan proses co processing. Seluruh barang diurai, rokoknya dicacah sehingga tak bisa difungsikan sebagaimana fungsi awalnya,” ujarnya.

Budi menjelaskan tahun depan memang akan ada kenaikan cukai pada rokok, namun kenaikannya tidaklah sama tergantung jenis rokoknya, semisal SKM, SPM, dan SKT.

“Memang rencana ini menjadi perhatian bagi jajaran kami termasuk dari Satpol dan APH di mana ada potensi peredaran rokok ilegal, kemudian untuk yang dilakukan penindakan kali ini keseluruhan dilakukan ke jasa titipan sebagiannya,” katanya.

Selain itu, kata dia, melalui sarana pengangkut yang mana sebagian besar rokoknya tak dari Bandung melainkan daerah lain yang dibawa ke Jabar.

“Nah, proses angkut itu dilakukan penindakan. Sebab, kami ada operasi bersama operasi pasar ke sejumlah pasar. Dan, khusus minuman beralkohol asal dari tempat penjualan yang kami dapatkan informasi lalu melakukan cek dan ditemukan ada miras tak dilengkapi pita cukai dan ada pita cukai namun palsu,” pungkasnya. ***