HUKUM

Dugaan Pemerasan di Balik Pengadaan Hewan Kurban, Bupati Tasik Disebut-sebut

×

Dugaan Pemerasan di Balik Pengadaan Hewan Kurban, Bupati Tasik Disebut-sebut

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pemerasan
Kuasa hukum penyedia pengadaan hewan kurban 2025 melaporkan Bupati Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana pemerasan. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOK.ID — Muncul dugaan tindak pidana pemerasan, di mana Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin dibawa-bawa sebagai terduga pelakunya. Kuasa Hukum korban bahkan sudah mengajukan laporan ke Polres Tasikmalaya, Senin (11/8/2025).

Dugaan pemerasan tersebut terkait dengan pengadaan hewan kurban pada Iduladha tahun 2025, yang meliputi 100 ekor sapi, 250 ekor domba dan dua ekor sapi jumbo. Total anggaran sebesar Rp 4,35 miliar.

“Hari ini kami melaporkan Bupati Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana pemerasan. Indikasi pemerasannya yaitu ada sejumlah permintaan di luar kontrak,” terang Kuasa Hukum korban, Firman Nurhakim.

Permintaan di luar kontrak tersebut di antaranya pemenang tender pengadaan hewan kurban harus mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Alasannya, sebagai kompensasi karena ada sejumlah titik Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) yang dibatalkan, karena Bupati Tasikmalaya tidak berkenan.

“Selain itu, ada juga permintaan pada klien kami untuk menyediakan hewan kurban tambahan di luar spesifikasi di dalam kontrak. Permintaan itu tersampaikan kepada klien kami melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat,” tambah Firman.

Permintaan ketiga, masih melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat, yaitu penyedia hewan kurban harus memberikan uang sebesar 3℅ dari total pagu anggaran. Katanya, uang tersebut jatah Bupati Tasikmalaya.

“Permintaan ini datang pada saat Bupati Tasikmalaya mengeluarkan kebijakan cut off anggara. Kabag Kesra kemudian mengarahkan klien kami untuk bertemu dengan salah satu utusan Pak Bupati, yaitu saudara David,” tambah Firman.

Saran Kabag Kesra kemudian ditunaikan. Pertemuan dengan David pun terjadi. Ternyata benar, David atas nama Bupati Tasikmalaya meminta 3% dari pagu anggaran, yang nominalnya sekitar Rp 126 juta.

Permintaan tersebut ternyata sebagai syarat agar Bupati Tasikmalaya membuka kran cut off, sehingga pembayaran pengadaan hewan kurban yang sudah lama terealisasi menjadi lancar. Pemborong pun menyanggupinya, dengan mentransfer sejumlah uang sesuai permintaan.

Setelah transfer uang terjadi, turunlah surat disposisi dari Bupati Tasikmalaya tertanggal 2 Agustus 2025, sehingga pelunasan pengadaan hewan kurban terjadi pada 4 Agustus 2025. Padahal, kontraknya sendiri berakhir pada 6 Juni 2025.

“Atas permintaan-permintaan dan juga rentang waktu keterlambatan pembayaran itulah klien kami merasa keberatan dan merasa sangat di peras. Bahkan terindikasi kebijakan cut off anggaran juga untuk bahan berkomunikasi kepada pengusaha yang sedang melakukan pekerjaan,” Firman menduga.

Adapun barang bukti yang dibawa saat melakukan laporan ke pihak kepolisian; antara lain bukti transfer kepada David dan memerintahkan kepada Rifki supaya mengeluarkan bukti cek sebesar Rp 100 juta termasuk surat disposisi juga dari bupati.

Di pihak lain, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan tersebut. Selanjutnya akan menunggu arahan dari Kapolres Tasikmalaya.

“Benar kami hari ini kedatangan kuasa hukum salah seorang warga yang telah membuat surat atau laporan pengaduan, tentunya sesuai dengan mekanisme yang ada bahwa terkait surat masuk adalah satu pintu yaitu ke Sium atau seksi umum,” terang Ridwan.

Tahap selanjutnya Kapolres akan mengeluarkan disposisi sesuai isi surat tersebut. Jika berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana, maka disposisi itu akan masuk ke Sat Reskrim.

“Untuk saat ini, kami masih menunggu disposisi dari pimpinan karena ini sifatnya surat masuk yang berisi tentang laporan pengaduan,” tandas Ridwan.

Support  KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv