KAPOL.ID — Ruang 5 Pengadilan Tipikor Bandung mendadak panas, Rabu (27/8/2025).
Sidang pembuktian kasus korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dinas dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar periode 2017–2021 bukan lagi sekadar menyeret Ketua DPRD Banjar Drs. Dadang Ramdhan Kalyubi, M.Si. dan Sekretaris DPRD Ir. Hj. Rachmawati, M.P.
Nama besar Wali Kota Banjar saat itu, Hj. Ade Uu Sukaesih, justru ikut disebut di tengah jalannya persidangan.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Gatot Ardian Agustriono, lima orang saksi dihadirkan.
Menariknya, empat di antaranya adalah mantan anggota DPRD Banjar periode 2017–2021.
Ketika jaksa penuntut umum (JPU) mendalami proses persetujuan pencairan tunjangan perumahan dan transportasi, saksi secara tegas menyebut, “eksekutif” yang dimaksud tidak lain adalah Wali Kota Ade Uu Sukaesih.
Modus Tunjangan Siluman
Jaksa membongkar skema licik yang dijalankan sejak 2017. Seharusnya, tunjangan perumahan dan transportasi hanya berupa angka pokok sesuai ketentuan pusat.
Namun, Dadang dan Rachmawati justru merekayasa dengan menambahkan komponen ilegal: biaya listrik, air, telepon, internet, PPh 21, hingga appraisal fiktif.
Akibat rekayasa tersebut, Ketua DPRD Banjar bisa meraup Rp17 juta per bulan untuk perumahan dan Rp21 juta per bulan untuk transportasi.
Anggota DPRD lain pun kebagian jatah belasan juta rupiah setiap bulannya. Skema ini berjalan mulus bertahun-tahun, hingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.
Nama Wali Kota Disebut, Sidang Memanas
Ketika jaksa menanyakan, siapa sebenarnya pihak eksekutif yang memberi lampu hijau pencairan tunjangan itu, para saksi kompak menyebut: “Wali Kota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih.”
Pernyataan itu sontak membuat ruang sidang riuh. Tim kuasa hukum terdakwa bahkan mengulang pertanyaan untuk memastikan, namun jawaban para saksi tetap sama: Ade Uu Sukaesih lah yang mengetahui sekaligus menyetujui.
Terseretnya Pejabat Banjar
Kasus ini bermula dari penetapan tersangka Ketua DPRD Banjar Dadang Ramdhan Kalyubi oleh Kejaksaan.
Penyelidikan berlanjut hingga menyeret Sekwan Rachmawati, yang kini juga duduk sebagai terdakwa.
Fakta persidangan semakin memperkuat dugaan adanya kolaborasi jahat antara legislatif dan eksekutif dalam merancang “tunjangan siluman” tersebut.
Menurut JPU, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana korupsi terstruktur yang telah memperkaya pejabat DPRD dan merugikan keuangan negara. Pasal yang disangkakan jelas: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Banjar Tercoreng, Publik Geram
Skandal ini langsung menyulut amarah publik Banjar.
Nama baik DPRD dan institusi pemerintahan kota tercoreng di mata warganya. Fakta bahwa nama mantan Wali Kota Ade Uu Sukaesih ikut terseret dalam persidangan menambah dimensi politik dalam perkara ini.
Masyarakat Banjar kini menanti, apakah pengadilan berani menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, atau justru hanya berhenti pada dua terdakwa yang sudah lebih dulu dijadikan tumbal.***












