KAPOL.ID – Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan Kebun Binatang Bandung, Raden Bisma Bratakusuma dan Sri diputus 7 tahun hukuman penjara.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dengan majelis hakim yang diketuai Rachmawati.
Sidang bertempat di Pengadilan Hubungan Industrial ruang II pada 16 Oktober 2025 itu, dalam pembacaan putusan majelis hakim terus terusan mengatakan mengesampingkan segala bentuk pembelaan.
“Dari pembelaan yang disodorkan terdakwa serta tim pendampingan hukum, majelis hakim mengesampingkan karena tidak ada unsur bukti yang meyakinkan,” kata Rachmawati.
Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa yaitu Efran Helmi Juni, S.H., M.Hum mengatakan putusan hakim hari ini dari pertimbangan pertimbangan majelis hakim, ini menjadi catatan penting bagi PH dalam rangka mempertimbangkan, mengkritisi dan menilai pertimbangan pertimbangan tersebut.
“Kami menghormati keputusan pengadilan, tapi sisi lain kami pun akan menggunakan hak hak hukum kami,” kata Efran kepada awak media usai sidang putusan tersebut.
Langkah awal yang akan dilakukan adalah mempertimbangkan hal yang patut dikoreksi, dan akan menentukan sikap dalam upaya menempuh hukum selanjutnya.
“Waktu seminggu kami akan perhatikan untuk menentukan langkah hukum baik selanjutnya.”
“Apakah itu banding dalam putusan. Sekalipun, sekalipun putusan ini karena didasarkan diluar akal sehat, saya menghormati putusan yang diputus, dituntut, diputus 7 tahun,” ucapnya lagi.
Jika normalnya itu adalah 2/3, justru ini jauh di angka 2/3 malah ini lebih dari setengah.
Sebenarnya, lanjutnya lagi, banyak pertimbangan yang patut kita apresiasi. Tapi tentu kami sebagai tim PH memiliki sudut pandang yang lain.
Juga termasuk masalah uang pengganti, ini harus dibayar dan kalau tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan harus menjalani hukuman selama 7,5 tahun.
“Dan majelis hakim memberi pertimbangan seadil adilnya memberi putusan 2 tahun.” katanya.
“Tentu banyak hal yang menarik kita kritisi tapi kami prinsifnya menghormati apa yang diputuskan pengadilan hari ini. Dan dalam waktu satu minggu inipula kami akan mempertimbangkan secara baik langkah langkah hukum kami selanjutnya,” tandas Erfan.
Di sisi lain saat majelis hakim mengucapakan hukuman kepada terdakwa selama selama 7 tahun diiringi ketuk palu, secara tiba tiba terdengar takbir dan tangisan mengiringi putusan hukuman bagi terdakwa tersebut.
Suasana ruang sidang mendadak menjadi arena kesedihan. Terlihat kedua terdakwa dari masing masing keluarga memberikan reaksi kesedihan sambil merangkul dan mendekap.
Bahkan terlihat pemandangan istri terdakwa Bisma memeluk erat suami yang diputus 7 tahun penjara.
Seperti diketahui dalam berkas duplik, disebutkan bahwa sejak 1933 lahan Kebun Binatang Bandung sudah dikuasai oleh lembaga konservasi yang kemudian berbadan hukum menjadi Yayasan Margasatwa Tamansari.
Sejumlah gugatan perdata dan tata usaha negara juga masih berjalan, termasuk perkara No. 439/Pdt.G/2025/PN.Bdg yang menggugat terbitnya sertifikat hak pakai atas tanah tersebut oleh Pemerintah Kota Bandung.***












