KAPOL.ID – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat menggeruduk kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (28/8/2025).
Mereka datang untuk menyuarakan perlawanan terhadap enam isu krusial yang dianggap merugikan kaum pekerja.
Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Perda KSPI Jabar, Dadan Sudiana. Dengan tegas, ia menyebutkan poin-poin tuntutan yang dibawa.
“Tuntutan kami adalah hapus outsourcing, tolak upah murah, kenaikan UMK untuk Jawa Barat 8,5% sampai dengan 10,5%,” ujar Dadan di tengah kerumunan massa.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa mereka juga ingin mengawal amanah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka menuntut agar pemerintah segera mengeluarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, tanpa ada “sisipan” undang-undang Omnibus Law.
”Yang ketiga tentu saja terkait dengan pajak,” lanjut Dadan.
“Kami meminta agar PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bagi pekerja buruh dinaikkan menjadi Rp 7,5 juta.”ucapnya
Jika tuntutan ini tak digubris, para buruh mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar dan menggelar mogok kerja serentak.
Berikut enam tuntutan utama yang disuarakan massa buruh:
1.Hapus outsourcing dan tolak upah murah.
2.Stop PHK, bentuk Satgas PHK.
3.Reformasi Pajak Perburuhan: Naikkan PTKP menjadi Rp 7.500.000 per bulan, hapus pajak pesangon, THR, dan JHT, serta hapus diskriminasi pajak bagi perempuan yang sudah menikah.
4.Sahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law.
5.Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi.
6.Revisi RUU Pemilu dan redesain sistem Pemilu 2029.












