PARLEMENTARIA

Kompak, Tiga Fraksi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tolak Pengalihan Anggaran Pokir

×

Kompak, Tiga Fraksi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tolak Pengalihan Anggaran Pokir

Sebarkan artikel ini
Tiga Fraksi Tolak Pengalihan Pokir
DPRD Kabupaten Tasikmalaya menolak pengalihan dana Pokir.

KAPOL.ID — Seiring dengan pergantian Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, mengemuka rencana pengalihan anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Hal ini kemudian memicu reaksi dari beberapa fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Reaksi fraksi-fraksi tersebut terbilang senada. Semua menyatakan menolak rencana pengalihan anggaran Pokir yang menjadi keinginan dari Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin.

Misalnya Fraksi PKB, yang diutarakan oleh anggotanya sekaligus Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi. Menurutnya, pengalihan alokasi anggaran Pokir tidak bisa begitu saja, karena itu bagian dari hak atau aspirasi masyarakat melalui wakilnya.

“Jadi Beliau (Bupati Tasikmalaya, Red.) meminta supaya mengalihkan judul-judul Pokir sesuai dengan keinginannya. Jelas kami menolak,” tegas Ami, Rabu (23/7/2025).

Penolakan tersebut, lanjut Ami, bukan bertujuan menghambat Bupati Tasikmalaya, dalam merealisasikan janji politiknya. Tapi soal waktu saja yang tidak tepat.

Ami menyarankan agar Bupati merealisasikan janji politik pada tahun anggaran 2026. Sebab pada tahun anggaran yang sedang berjalan ini, anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya juga terikat kewajiban moral terhadap konstituennya.

“Kalau hari ini kami tidak merealisasikan janji politik untuk masyarakat, rusak kami ini. Kami juga kan sama mempunyai konstituen yang aspirasinya diwakilkan kepada kami,” tambah Ami.

Sementara anggota Fraksi PAN, Ucu Mulyadi di samping menolak juga memberikan saran lainnya. Salah satunya agar eksekutif berupaya mengakses dana bantuan dari pemerintah provinsi dan pusat.

“Pengalihan Pokir sesuai keinginan Bupati, jelas kami tidak setuju. Kalau memang pemerintah kekurangan anggaran, lebih baik ajukan program-program ke anggota DPRD Provinsi atau DPR RI; kita punya menu ini misalnya, nanti mereka yang isi,” kata Ucu.

Di pihak lain, penolakan juga datang dari Fraksi PDI Perjuangan. Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Nanang Romli mengatakan bahwa Pokir merupakan penjaringan aspirasi masyarakat. Aturannya jelas tertera dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Tidak mungkin mengalihkan Pokir. Sebab itu aspirasi masyarakat yang kami jaring melalui kegiatan Reses. Prosesnya kan panjang, mulai dari kami mendatangi masyarakat kemudian mereka menyampaikan aspirasinya. Baru kami masukkan ke dalam Pokir,” papar Nanang.

Nanang dengan tegas menolak pengalihan alokasi anggaran Pokir, sekalipun baru wacana. Ia juga berbaik sangka kalau di balik wacana tersebut terdapat niat baik dari Bupati untuk memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak.

Support  KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv