KAPOL.ID — Setelah proses panjang pembahasan, DPRD Kabupaten Tasikmalaya akhirnya sahkan Perta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (15/9/2025). Rapat Paripurna pengesahan Perda tentang KTR dihadiri pula oleh Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi.
Salah satu dampak dari Perda tentang KTR tersebut, kini ASN di lingkungan Pemkab Tasikmalaya harus berhati-hati kalau merokok di lingkungan kantor. Sebab ada sejumlah sanki yang mengintai.
Hal tersebut dikemukakan oleh Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari. Ia mengaku tidak akan segan menegur langsung ASN yang melanggar aturan tersebut.
“Saya sendiri siap untuk berhenti merokok demi menjadi teladan bagi warga dan para ASN,” kata Asep Sopari.
Di samping itu, Asep Sopari juga merasa senang dengan adanya Perda tentang KTR. Sebab sudah sekian lama bahwa Kabupaten Tasikmalaya merupakan satu-satunya kota/kabupaten di Jawa Barat yang tidak mempunyai Perda tersebut.
Karena itulah, Asep Sopari menekankan agar para ASN menjadi contoh bagaimana menciptakan lingkungan yang sehat. Antara lain di fasilitas umum berikut perkantoran, sekolah, dan fasilitas kesehatan.
“Penegakkan hukumnya akan kami mulai dari hal-hal kecil. Misalnya di ruang kerja atau tempat umum. Untuk sanksinya, nanti dalam Peraturan Bupati. Tim Satgasnya telah kami bentuk,” tambah Asep Sopari.
Kendati demikian, Pemerintah tidak akan menghilangkan hak warga negara atas merokok. Hanya membatasi ruangnya, di tempat-tempat khusus. Dengan catatan tidak merugikan orang lain.
“Saya berharap kebijakan KTR dapat berjalan optimal. Seluruh ASN bisa menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga lingkungan kerja yang sehat,” pungkas Asep Sopari.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv








