HUKUM

Satpol PP Sumedang Sita Ratusan Botol Miras | Hasil Operasi di 4 Titik

×

Satpol PP Sumedang Sita Ratusan Botol Miras | Hasil Operasi di 4 Titik

Sebarkan artikel ini
Minuman Keras (Miras) disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang. *

KAPOL.ID — Sebanyak 699 botol minuman keras (Miras) disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang, pada operasi peredaran minuman beralkohol di wilayah Sumedang Wilayah Barat (Jatinangor, Pamulihan, Tanjungsari, Rancakalong).

Sekretaris Satpol PP Pemda Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah mengatakan para pelanggar diedukasi dengan cara humanis dan persuasif untuk tidak menjual kembali minuman keras.

Karena, kata dia, terdapat aturan Perda Kabupaten Sumedang Nomor 17 tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Bahkan, ujar dia, sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan Tibumtranmas sebagaimana ketentuan Perda Kabupaten Sumedang Nomor 7 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Kami mengedukasi kepada penjual minuman beralkohol agar tidak menjual kembali minuman beralkohol yang sebelumnya dilakukan pemanggilan terhadap penjual minuman beralkohol untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Menurutnya, dasar hukum operasi tersebut mengacu Undang-undang nomor 23  Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana Dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja.

“Juga, mengacu ke Peraturan Pemerintah 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Pemerintah Nomor  26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16  tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Satua Polisi Pamong Praja,” katanya.

Dan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol yang juga Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Kemudian, mengarah ke Surat Perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumedang  Nomor 800.1.11.1/122 tanggal 31 Oktober 2025,” ucap Deni.

Menurutnya, pelaksanaan operasi pada Rabu 12 November 2025 pukul 19.00 WIB sampai 23.30 WIB.

“Kegiatan operasi dilakukan oleh Bidang PPUD Satpol PP Kab. Sumedang, dalam rangka pelaksanaan Operasi Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol,” pungkasnya.

Dikatakan, dalam pelaksanaan Operasi tersebut dimpimpin oleh Kabid PPUD dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan serta didampingi oleh 9 anggota Satpol PP Kab. Sumedang.

“Selama menjalankan tugas Operasi tersebut situasi kondusif dan terkendali aman,” ujar Deni Hanafiah. ***