KAPOL.ID — Sidang Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Cirebon (DPKPP Kab. Cirebon) dengan kerugian negara sebesar Rp 2.694.084.270 digelar di PN Bandung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Kamis 20 November 2025.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi yaitu Dr. Drs. H. Dedi Taufik, MSi selaku Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat, Uus Sudrajat selaku Kepala UKPBJ Kab Cirebon, II Syarif Hidayat Selaku Kasubid Penyusunan Anggaran BKAD Kab Cirebon, Aris Risdiyanto selaku Kabid Perbendaharaan BKAD Kab
Cirebon.
Kemudian, Mellynita Selaku Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan Kab Cirebon dan sekaligus selaku PPTK pada pekerjaan
peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainasse Kab Cirebon yang sumber aggaranya dari Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jawa Barat TA 2024 dan Subekti selaku Fungsional
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab Cirebon.
Jalannya persidangan cukup panas, karena beberapa saksi yang dihadirkan menyangkal
keterangan yang sebelumnya sudah dituangkan di dalam Berita Pemeriksaan Saksi (BAP) pada tahap penyidikan.
Charles Situmorang, SH., MH. selaku kuasa hukum Terdakwa Adil Prayitno Kepala Dinas Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab Cirebon (DPKPP Kab. Cirebon) menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi Mellynita
mengakui menerima uang sebesar Rp, 65.000.000 dari penyedia jasa yaitu Direktur CV. Rapih Mulia, dan semula saksi Mellynita mengatakan tidak pernah berkomunikasi dengan para pemenang lelang.
Namun, kata dia, faktanya setelah di cecar beberapa pertanyaan dan dikonfrontir dengan penyedia jasa, saksi Mellynita mengakui beberapa kali bertemu dan berkomunikasi dengan penyedia jasa.
“Kami mempertanyakan sikap dan proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pada dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek
peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainasse Kab. Cirebon yang sumber Anggarannya dari Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengapa seorang Kabid sekaligus bertindak selaku PPTK pada proyek tersebut tidak diseret sebagai pihak tersangka.
Karena, faktanya saksi Mellynita mengakui telah menerima uang sebesar Rp 65.000.000 dari penyedia jasa, sekalipun uang tersebut telah dikembalikan oleh saksi
Mellynita, tentu hal tersebut tidak menghilangkan perbuataan pidananya,” ujar Charles Situmorang.
Ia berharap, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk kembali membuka penyidikan atas proyek Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainasse Kab. Cirebon TA 2024 yang sumber anggaranya dari Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jawa Barat.
“Kami menduga masih banyak pihak-pihak lain yang belum tersentuh,” kata Charles Situmorang, SH., MH selaku Kuasa Hukum terdakwa Adil Prayitno. ***












