BIROKRASI

Dishub KBB Gelar Uji Emisi,  Komitmen Wujudkan Udara Bersih di Wilayah Kabupaten Bandung Barat

×

Dishub KBB Gelar Uji Emisi,  Komitmen Wujudkan Udara Bersih di Wilayah Kabupaten Bandung Barat

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID — Sebagai salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam mendukung program pengendalian pencemaran udara serta peningkatan kualitas lingkungan hidup, Dinas Perhubungan (Dishub) KBB melaksanakan kegiatan uji emisi kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB).

Kegiatan uji emisi tersebut bertujuan untuk mengukur kadar gas buang kendaraan bermotor, khususnya kadar karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC), guna memastikan kendaraan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat memenuhi standar ambang batas emisi yang ditetapkan pemerintah.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub KBB, Wawan Kardiman, mengatakan pelaksanaan uji emisi ini merupakan bentuk komitmen Dishub dalam mendukung terciptanya udara bersih di wilayah Bandung Barat.

“Kami ingin memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di KBB ramah lingkungan dan tidak mencemari udara. Program ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mendukung visi daerah yang berkelanjutan dan sehat,” ungkap Wawan.

Selain kendaraan dinas, kegiatan ini juga terbuka untuk kendaraan pribadi milik masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan gas buang.

Pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi kendaraan yang dimiliki dan dampaknya terhadap kualitas udara.

“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk melakukan uji emisi di area Pemda KBB. Hal ini penting sebagai upaya bersama dalam mengurangi polusi udara dan menjaga lingkungan yang sehat bagi masyarakat,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pelaksanaan uji emisi tahap awal, sebagian besar kendaraan dinas yang diperiksa masih memenuhi ambang batas emisi gas buang. Untuk kendaraan keluaran tahun 2007 hingga 2018, batas maksimal kadar CO (karbon monoksida) ditetapkan sebesar 1%, dan kadar HC (hidrokarbon) maksimal 100 ppm.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan ini, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh kendaraan dinas Pemda KBB mengikuti uji emisi secara berkala.

Program ini dilaksanakan selama sekitar 1,5 bulan, dengan jadwal uji setiap hari Rabu dan hari Jumat.

Program ini menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Bandung Barat dalam menekan laju polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor yang terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah kendaraan.

Menurut Wawan, pelaksanaan uji emisi juga menjadi bagian dari program “Langit Biru” serta mendukung inisiatif Kabupaten/Kota Sehat yang telah dijalankan sejak tahun 2024 dan terus berlanjut hingga sekarang.

Kegiatan uji emisi kendaraan ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat kesadaran kolektif seluruh ASN dan masyarakat Bandung Barat untuk bersama-sama menjaga kebersihan udara dan mengurangi dampak polusi dari kendaraan bermotor.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap semua pihak, baik ASN maupun masyarakat umum, dapat lebih peduli terhadap pentingnya menjaga lingkungan hidup. Uji emisi bukan hanya kewajiban, tetapi tanggung jawab bersama demi udara bersih dan sehat bagi generasi mendatang,” pungkas Wawan. ***