KAPOL.ID —
Polres Tasikmalaya Kota berhasil menyetop aksi komplotan pencuri mobil yang beraksi di berbagai wilayah. Setidaknya tiga tersangka dari sembilan orang diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Adapula dua orang yang diamankan Polres Tasikmalaya, sementara sisanya ada yang berstatus DPO. Termasuk penadah berinisial YA yang berdomisili di Banjar.
“Kita masih melakukan pengejaran terhadap YA. Dia ini yang menadah kendaraan curian. Informasi sementara, sudah menerima 40 kendaraan.”
“Tiga tersangka yang diamankan kita itu saja sudah 14 kali menjual kendaraan ke YA,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi, Jumat (26/12/2025).
Ia menjelaskan, ketiga tersangka yakni CH (26) warga Mangkubumi, AM (42) warga Mangkubumi, dan US (38) warga Purbaratu. Mereka beraksi selama tujuh bulan terakhir di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
“Setelah kita cek laporan kehilangan kendaraan di Polsek maupun Polres Tasik Kota, dengan pengakuannya sesuai dengan 14 kali beraksi,” ujarnya.
Ia menuturkan, modus komplotan mobil barang ini selalu menyasar bak terbuka dan boks. Bahkan mereka melancarkan aksinya di berbagai wilayah Jawa Tengah.
Modus para tersangka yang juga residivis kasus yang sama ini merusak kunci pintu kendaraan. Lalu mengganti kabel soket untuk menyalakan mobil dan membawa ke tempat aman.
“Mereka juga mengganti plat nomor agar sulit dikenali kemudian kendaraan dijual ke YA dengan harga Rp 30 juta per unit,” katanya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick up beberapa kendaraan roda dua. Kemudian plat nomor palsu, serta berbagai alat yang digunakan untuk melakukan pencurian.
“Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Faruk.***












