KAPOL.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan kawasan Kebun Binatang Bandung tetap difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Pemanfaatan kawasan tersebut harus dilakukan secara tertib dengan tetap menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
Kebun Binatang Bandung memiliki luas sekitar 11,7 hektare dan berperan penting sebagai kawasan hijau di tengah padatnya wilayah perkotaan.
Keberadaan RTH tersebut dinilai strategis untuk menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas hidup warga kota.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, komitmen menjaga Kebun Binatang Bandung sebagai ruang terbuka hijau merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melindungi ruang publik.
“Ruang hijau di tengah kota ini penting, tidak hanya untuk lingkungan, tetapi juga bagi kualitas hidup masyarakat,” ujar Farhan
Ia menjelaskan, secara operasional pengelolaan Kebun Binatang Bandung berada di bawah Yayasan Margasatwa Taman Sari.
Sementara itu, kewenangan perizinan konservasi satwa menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan.
Karena itu, Pemkot Bandung memastikan setiap langkah kebijakan yang diambil tidak melampaui kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.
“Kewenangan izin konservasi ada di Kementerian Kehutanan. Pemerintah kota harus berhati-hati agar tetap sesuai aturan,” kata Farhan, beberapa waktu lalu.
Selain menjaga fungsi ruang hijau, Pemkot Bandung juga terus memperhatikan aspek kesejahteraan satwa. Pemantauan pemberian pakan serta koordinasi dengan kementerian terkait dilakukan secara berkala.
Pemkot Bandung menegaskan, pengelolaan aset daerah, termasuk Kebun Binatang Bandung, harus memberikan manfaat nyata bagi kepentingan publik tanpa mengabaikan fungsi lingkungan dan konservasi.
Ke depan, keberadaan Kebun Binatang Bandung diharapkan tidak hanya menjadi ruang rekreasi, tetapi juga ruang interaksi sosial masyarakat sekaligus penyangga ekologis di pusat Kota Bandung.






