KAPOL.ID – Polresta Cirebon memberantas penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukumnya dibuktikan dengan keberhasilan petugas mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dalam razia yang digelar pada Jumat (16/1/2026).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh pengaruh alkohol.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengungkapkan dalam razia tersebut petugas berhasil menyita sedikitnya 115 botol miras dari berbagai merek, termasuk miras tradisional jenis ciu.
“Barang bukti sebanyak 115 botol miras ini kami amankan dari berbagai titik di wilayah Kabupaten Cirebon. Tidak hanya menyita barang bukti, para penjualnya pun langsung kami proses tindak pidana ringan (tipiring),” tegas Kombes Pol. Imara Utama, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Kapolresta, razia serupa akan terus dilaksanakan secara intensif, baik oleh satuan tingkat Polresta maupun Polsek jajaran. Langkah ini dilakukan guna memastikan situasi Kamtibmas di Kabupaten Cirebon tetap kondusif.
Partisipasi Masyarakat Sangat Dinanti
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Imara juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia meminta warga tidak ragu melaporkan jika melihat adanya praktik penjualan miras atau tindakan kriminal lainnya.
“Kami sangat membutuhkan peran aktif masyarakat. Jika melihat ada potensi gangguan keamanan, segera lapor melalui layanan hotline 110 atau ke nomor pengaduan 08112497497,” ujarnya.
Pihaknya menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas di lapangan. Menurutnya, partisipasi masyarakat adalah kunci utama dalam mencegah aksi kriminalitas.
“Dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat berarti bagi kepolisian. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan lingkungan demi kenyamanan kita bersama,” pungkasnya.







