KABAR POLISI

Sikat 19 Kasus Kejahatan Jalanan, Polrestabes Bandung Amankan Puluhan Pelaku dan Barang Bukti

×

Sikat 19 Kasus Kejahatan Jalanan, Polrestabes Bandung Amankan Puluhan Pelaku dan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Jajaran Polrestabes Bandung sukses menggulung puluhan pelaku kejahatan jalanan dalam Operasi Jaran Libas Lodaya 2026 yang digelar sejak 18 hingga 27 Agustus 2026.

​Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dr. Dedi Wahyudi, mewakili Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi, Selasa (1/9/2026).

​Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kabag Ops AKBP Dr. H. Asep Saepudin, Kasat Reskrim AKBP Anton, Kasi Humas AKP Nurindah Murdiani, serta jajaran Wakasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polsek jajaran.

​AKBP Dedi Wahyudi mengungkapkan, selama 10 hari pelaksanaan operasi, pihaknya berhasil membongkar 19 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Kota Bandung.

​”Dari total 19 kasus yang diungkap, terdiri dari 14 kasus Curat dan 5 kasus Curas. Rinciannya, 2 kasus merupakan Target Operasi (TO) dan 17 kasus Non-TO,” ujar AKBP Dedi Wahyudi kepada awak media.

​Dari hasil perburuan tersebut, tim gabungan Polrestabes Bandung dan Polsek jajaran berhasil mencokok 20 orang tersangka.

​”Untuk perkara TO Curat dengan tersangka berinisial LDP alias UNY berhasil diamankan Polsek Batununggal. Sedangkan TO Curas berinisial ES diringkus Polsek Arcamanik. Sisanya 18 tersangka merupakan kasus Non-TO,” tegasnya.

​Dedi membeberkan, beragam modus operandi dilakoni para pelaku saat beraksi. Mulai dari menjambret ponsel, menodong korban memakai senjata tajam, menganiaya, hingga mencekoki korban dengan minuman beracun/pembius sampai tak sadarkan diri.

​Tak hanya itu, ada pula modus klasik seperti merusak jendela dan pintu rumah, merusak kunci kendaraan, serta memanfaatkan kelengahan korban.

​Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan tumpukan barang bukti. Di antaranya 7 unit sepeda motor berbagai merek, 2 unit laptop, 2 unit televisi, 8 unit ponsel, 2 buah tas, helm, dokumen BPKB/STNK, hingga pakaian pelaku.

​Menariknya, dalam momen jumpa pers tersebut, Polrestabes Bandung juga langsung menyerahkan kembali barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX kepada pemilik aslinya yang menjadi korban kejahatan

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini menjebloskan ke ruang tahanan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

​Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menindak tegas para pelaku kejahatan demi menjaga kondusivitas serta keamanan warga Kota Bandung. (JM)