KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Jajaran Polrestabes Bandung sukses menggulung puluhan pelaku kejahatan jalanan dalam Operasi Jaran Libas Lodaya 2026 yang digelar sejak 18 hingga 27 Agustus 2026.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dr. Dedi Wahyudi, mewakili Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi, Selasa (1/9/2026).
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kabag Ops AKBP Dr. H. Asep Saepudin, Kasat Reskrim AKBP Anton, Kasi Humas AKP Nurindah Murdiani, serta jajaran Wakasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polsek jajaran.
AKBP Dedi Wahyudi mengungkapkan, selama 10 hari pelaksanaan operasi, pihaknya berhasil membongkar 19 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Kota Bandung.
”Dari total 19 kasus yang diungkap, terdiri dari 14 kasus Curat dan 5 kasus Curas. Rinciannya, 2 kasus merupakan Target Operasi (TO) dan 17 kasus Non-TO,” ujar AKBP Dedi Wahyudi kepada awak media.
Dari hasil perburuan tersebut, tim gabungan Polrestabes Bandung dan Polsek jajaran berhasil mencokok 20 orang tersangka.
”Untuk perkara TO Curat dengan tersangka berinisial LDP alias UNY berhasil diamankan Polsek Batununggal. Sedangkan TO Curas berinisial ES diringkus Polsek Arcamanik. Sisanya 18 tersangka merupakan kasus Non-TO,” tegasnya.
Dedi membeberkan, beragam modus operandi dilakoni para pelaku saat beraksi. Mulai dari menjambret ponsel, menodong korban memakai senjata tajam, menganiaya, hingga mencekoki korban dengan minuman beracun/pembius sampai tak sadarkan diri.
Tak hanya itu, ada pula modus klasik seperti merusak jendela dan pintu rumah, merusak kunci kendaraan, serta memanfaatkan kelengahan korban.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan tumpukan barang bukti. Di antaranya 7 unit sepeda motor berbagai merek, 2 unit laptop, 2 unit televisi, 8 unit ponsel, 2 buah tas, helm, dokumen BPKB/STNK, hingga pakaian pelaku.
Menariknya, dalam momen jumpa pers tersebut, Polrestabes Bandung juga langsung menyerahkan kembali barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX kepada pemilik aslinya yang menjadi korban kejahatan
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini menjebloskan ke ruang tahanan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menindak tegas para pelaku kejahatan demi menjaga kondusivitas serta keamanan warga Kota Bandung. (JM)












