HUKUM

Sidang Perdana: Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Rp40 Miliar oleh Sunjaya Purwadisastra

×

Sidang Perdana: Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Rp40 Miliar oleh Sunjaya Purwadisastra

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KAPOL.ID -Gugatan perdata bernilai puluhan miliar rupiah yang menyeret nama Imron Rosyadi, Bupati Cirebon aktif, resmi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (29/1/2026).

 

Gugatan tersebut diajukan oleh Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Cirebon yang kini tengah menjalani hukuman pidana korupsi di Lapas Sukamiskin usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Sidang perdana gugatan perdata dengan register perkara 47/Pdt.G/2026/PN Bdg digelar di Ruang Anak PN Bandung. Agenda sidang masih terbatas pada pemeriksaan kelengkapan administrasi para pihak, baik dari penggugat maupun tergugat.

Majelis Hakim Minta Berkas Dilengkapi

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Senaningsih, dengan hakim anggota Ardi. Dalam persidangan, majelis memeriksa satu per satu dokumen dari kuasa hukum kedua belah pihak.

Namun, sidang belum dapat dilanjutkan ke tahap pokok perkara. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama satu minggu, sembari meminta para pihak melengkapi sejumlah dokumen yang dinilai belum lengkap, salah satunya berita acara sumpah kuasa hukum.

Gugatan Utang Rp35 Miliar, Total Klaim Hampir Rp40 Miliar

Kuasa hukum penggugat, Abdul Badri Alkadri, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya berfokus pada utang piutang pribadi, bukan hubungan bisnis.

“Nilai gugatan primer sebesar Rp35 miliar, ditambah gugatan nonmateriil, totalnya hampir Rp40 miliar,” ujar Abdul Badri usai sidang.

Menurutnya, utang tersebut merupakan pinjaman pribadi murni yang diberikan untuk kebutuhan dana kampanye pada periode sebelumnya. Perjanjian itu disebut telah dituangkan secara resmi dalam akta notaris sejak tahun 2018, berkaitan dengan kebutuhan politik menjelang Pilkada 2019.

“Ini perjanjian hitam di atas putih, lengkap. Tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan,” tegasnya.

Klaim Wanprestasi dan Gugatan Kedua

Pihak penggugat menilai tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Bahkan, gugatan ini disebut bukan yang pertama.

“Dulu pernah ada gugatan, lalu ditarik karena ada janji akan dibayar. Tapi faktanya tidak ada realisasi. Ini gugatan yang kedua,” kata Abdul Badri.

Ia juga mengungkap adanya beberapa upaya mediasi, termasuk pendekatan personal, namun dinilai tidak membuahkan hasil. Bahkan, menurutnya, pihak keluarga tergugat sempat didatangi untuk meminta kejelasan, namun tanggung jawab justru dialihkan ke tim hukum.

Sorotan ke LHKPN Bupati Cirebon

Selain soal utang, penggugat juga menyinggung aspek administrasi negara, khususnya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik tergugat.

Menurut kuasa hukum penggugat, utang senilai Rp35 miliar seharusnya dicantumkan sebagai kewajiban dalam LHKPN selama Imron Rosyadi menjabat sebagai Bupati Cirebon.

“LHKPN itu bukan hanya soal harta, tapi juga kewajiban. Ketika utang sebesar ini tidak dicantumkan, tentu patut dipertanyakan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Tergugat Bantah Ada Utang

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Noval Habibi, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki utang sebagaimana yang dituduhkan.

“Pada prinsipnya Pak Imron tidak punya utang. Biarkan penggugat membuktikan dalilnya di persidangan,” ujar Noval.

Ia menilai gugatan tersebut merupakan tuduhan perbuatan melawan hukum yang masih harus diuji secara ketat melalui proses pembuktian.

“Kami lihat dulu di persidangan. Kalau soal utang piutang, nanti dibuktikan saja. Yang menggugat, dia yang wajib membuktikan,” tegasnya.

Noval juga menyebutkan bahwa nilai gugatan yang dibaca pihaknya mencapai sekitar Rp46 miliar, termasuk pokok dan tambahan, sehingga menurutnya perlu kehati-hatian dan pembuktian yang kuat.

Sidang Lanjutan Pekan Depan

Majelis hakim akhirnya menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diminta.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua figur kepala daerah Cirebon lintas periode, dengan satu pihak saat ini masih aktif menjabat, sementara pihak lainnya tengah menjalani hukuman pidana korupsi.

 

Perkembangan perkara ini akan menentukan arah pembuktian, termasuk klaim utang, dugaan wanprestasi, hingga implikasi administratif terhadap jabatan publik. (Zs)