KAPOL.ID – Kabar gembira datang untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menjelang Lebaran, angin segar berembus terkait kepastian Tunjangan Hari Raya (THR).
Tidak tanggung-tanggung, Pemprov Jabar dikabarkan telah mematok anggaran sebesar Rp 60,8 miliar khusus untuk membayar THR para pejuang pelayanan publik ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman menegaskan, pengalokasian dana ini merupakan bentuk nyata apresiasi dan dukungan pemerintah bagi ASN, tak terkecuali bagi mereka yang berstatus PPPK Paruh Waktu.
”Besaran THR yang akan diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir,” ungkap Herman, Jumat (27/2/2026).
Meski duitnya sudah “siaga” di kas daerah, para pegawai diharapkan sedikit bersabar. Pasalnya, proses pencairan masih harus menunggu restu dari pusat, yakni terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis pemberian THR bagi ASN tahun ini.
PP tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum yang kuat agar pembayaran di daerah tidak menyalahi aturan.
Herman menjamin, begitu PP resmi diteken dan turun ke daerah, Pemprov Jabar akan langsung tancap gas melakukan proses pencairan. Koordinasi antarperangkat daerah pun terus diperketat agar hak para pegawai bisa cair tepat waktu.
”Begitu PP terbit, langsung kita tindak lanjuti. Administrasinya kita pastikan cepat karena anggarannya pun sudah siap,” pungkasnya. (Am)











