BISNIS

Revolusi Sawah di Ujungjaya: Forkopimcam dan Forum Gapoktan Resmi Seragamkan Tarif Alsintan!

×

Revolusi Sawah di Ujungjaya: Forkopimcam dan Forum Gapoktan Resmi Seragamkan Tarif Alsintan!

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Kabar gembira datang menyapa para pejuang pangan di Kecamatan Ujungjaya,Kabupaten Sumedang.

Dalam upaya memperkuat ekosistem pertanian yang adil dan transparan, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ujungjaya bersama Forum Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) secara resmi meluncurkan Nota Kesepakatan mengenai standarisasi biaya jasa Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan).

Langkah strategis ini diambil sebagai jawaban atas keresahan petani terkait fluktuasi harga sewa alat yang seringkali tidak menentu. Dengan adanya “Satu Harga,” diharapkan tidak ada lagi celah bagi oknum untuk melakukan permainan harga yang memberatkan ongkos produksi petani.

Berdasarkan kesepakatan terbaru, seluruh biaya jasa operasional alat pertanian kini dipatok berdasarkan satuan luas satu Bau (setara 500 bata atau 7.000 m²). Standarisasi ini dirancang agar petani memiliki gambaran modal yang jelas sebelum turun ke sawah.

Berikut adalah daftar harga resmi yang telah disepakati:

Jenis Layanan Alsintan Tarif Resmi (per 1 Bau).Jasa Combine (Pemanen) Rp2.200.000.
Jasa Rotavator (Pengolah Tanah) Rp 800.000.Jasa TR4 (Perontok Padi) Rp 800.000. Paket Hemat (Combine + Rotavator/TR4) Rp 3.000.000.

Dengan adanya standarisasi ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tumpang tindih harga yang merugikan petani. Semuanya harus transparan, terukur, dan berpihak pada kesejahteraan warga,” Ujar Ketua Gapoktan Ujungjaya, Yugo Setiawandi,kepada kapol.Id,Minggu (1/3/2026).

Salah satu poin krusial dalam nota kesepakatan ini adalah keberpihakan pada ekonomi lokal. Forkopimcam menegaskan bahwa penggunaan Alsintan milik warga atau kelompok tani lokal Ujungjaya wajib diprioritaskan.

Bagi penyedia jasa dari luar wilayah yang ingin beroperasi di Ujungjaya, aturan main kini diperketat dengan aturan sebagai berikut:
Harus mengantongi izin resmi dari Forkopimcam dan Forum Gapoktan.
Wajib mengikuti standar harga lokal agar tidak terjadi persaingan harga yang tidak sehat (predatory pricing).

Yugo menegaskan,demi menjaga kondusivitas selama musim tanam hingga panen, aparat keamanan tidak akan tinggal diam. Kapolsek Ujungjaya, AKP Nuron Mandiana, Danposramil, Peltu Danang Giarto, memastikan personel di lapangan akan melakukan pengawasan ketat.

“Jika terjadi gesekan atau ketidaksesuaian di lapangan, kami imbau petani segera melapor. Jangan bertindak sendiri, sampaikan kepada kami agar diselesaikan secara kekeluargaan dan prosedural,” Tegas Yugo sesuai arahan dari Kapolsek Ujungjaya.

Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan oleh perwakilan Forum Komunikasi Gapoktan, Yugo Setiawandi dan Yaya Sunarya, dengan disaksikan langsung oleh jajaran pimpinan Forkopimcam.Dengan hadirnya aturan “Satu Harga” ini, para petani di Kecamatan Ujungjaya kini bisa bernapas lega.

Tanpa rasa was-was akan biaya sewa alat yang melonjak tiba-tiba, fokus utama mereka kini tinggal satu yaitu memaksimalkan produksi padi demi ketahanan pangan daerah. (Teguh)***