SUMEDANG, KAPOL.ID – Genderang perang terhadap korupsi di Kabupaten Sumedang kembali bertabuh. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melakukan langkah progresif dengan menjemput paksa mantan Kepala Dinas Perhubungan berinisial AM, Kamis malam (9/4/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, AM resmi menyandang status tahanan dan langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Sumedang. Langkah tegas korps adhyaksa ini dimulai saat tim penyidik mendatangi kediaman AM.
Mantan Kadishub tersebut terpantau tiba di Kantor Kejari Sumedang sekitar pukul 20.09 WIB dengan pengawalan ketat.
Tak butuh waktu lama bagi penyidik untuk memperkuat bukti. Tepat pukul 22.59 WIB, AM keluar dari ruang pemeriksaan dengan pengawalan menuju mobil tahanan.
Langkahnya terhenti di balik jeruji besi Lapas Kelas IIB Sumedang untuk menjalani masa penahanan awal. Kasus yang melilit AM bukanlah perkara ringan.
Ia diduga kuat terlibat dalam pusaran penyimpangan anggaran pada dua sektor basah di Dinas Perhubungan:
Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU): Dugaan manipulasi anggaran tahun jamak 2024–2025.
Retribusi Parkir Non-Langganan: Dugaan kebocoran pengelolaan dana retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Penyidik meyakini adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang memicu kerugian negara dalam skala besar.
Meski telah melakukan penahanan, pihak Kejari Sumedang tampak masih menutup rapat detail teknis penyidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut. Potensi adanya tersangka baru dalam klaster korupsi ini pun terbuka lebar.
“Nanti saja ya,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, singkat saat dikonfirmasi awak media terkait status hukum terbaru AM.
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti rilis resmi Kejaksaan untuk membedah seberapa dalam lubang kerugian negara yang ditimbulkan oleh “permainan” anggaran di tubuh Dishub Sumedang tersebut. (Red)***












