SUMEDANG, KAPOL.ID – Praktik perbankan di BRI Unit Conggeang kini berada di bawah mikroskop publik. Himpunan Putra Daerah Bendungan Cipanas (HIMPUDA BC) secara resmi membongkar dugaan skema pinjaman “mencekik” yang menyasar warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas.
Bukan sekadar bunga administrasi biasa, warga dikabarkan harus merelakan hingga 20 persen dari total pinjaman mereka menguap saat pencairan.
HIMPUDA BC dalam surat klarifikasinya bernomor 004/HMPUDA-BC/III/2026, menyoroti ketimpangan informasi yang diberikan pihak bank kepada nasabah. Warga yang sedang dalam masa penantian Uang Ganti Rugi (UGR) ditawari fasilitas yang disebut-sebut sebagai “dana talang”.
Ironisnya, meski bank mengklaim ini adalah produk Kupedes dengan bunga resmi sekitar rendah, fakta di lapangan justru berbicara lain. Ada selisih angka yang sangat drastis dan tidak masuk akal.
”Ini sangat fantastis. Nasabah yang meminjam Rp 50 juta, tapi yang diterima di tangan hanya Rp 41 juta. Kalau pinjam Rp100 juta, potongan diduga mencapai Rp18 juta. Ini perbankan resmi atau praktik lintah darat?” tegas Ketua Harian HIMPUDA BC.Asep Abdullah Sopari.
Selain potongan yang “gila-gilaan”, HIMPUDA BC juga menyoroti hilangnya hak transparansi warga. Diduga nasabah pun tidak memegang salinan Perjanjian Kredit (PK). Karena diduga pihak Bank tidak memberikan salinanmya.
Hal ini memicu kecurigaan bahwa potongan besar tersebut merupakan praktik “bawah tangan” yang memanfaatkan posisi tawar warga yang lemah.
Lebih jauh, pihak bank dituding mengabaikan prinsip prudential banking (kehati-hatian).
Kredit diduga cair hanya berdasarkan dokumen “resume” tanpa agunan yang memadai, sebuah langkah berisiko tinggi yang rentan disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Namun ketika Pencairan dari resume tersebut terbilang lama, baru pihak Bank meminta surat penunjang lainnya seperti sertifikat tanah atau bangunan.
Upaya HIMPUDA BC mencari kebenaran menemui jalan buntu yang aneh. Saat mencoba melakukan konfirmasi, pihak BRI Unit Conggeang melalui petugas berinisial J menyebutkan bahwa Kepala Unit sudah dua hari tidak masuk kerja karena sakit.
Terkait surat balasan atas surat dari HIMPUDA BC, petugas tersebut mengklaim bahwa surat sudah dititipkan kepada Satpam, bukan dikirim secara resmi sebagaimana layaknya prosedur korespondensi antar-lembaga.
Asep Abdullah Sopari, mengaku heran dengan sikap tidak profesional tersebut.
“Kami mengirim surat resmi dengan KOP surat dan alamat yang jelas. Mengapa balasannya hanya dititipkan ke Satpam? Ini menyangkut nasib warga dan nama baik institusi perbankan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Hingga saat ini,HIMPUDA BC masih menunggu “kejujuran” dari pihak BRI Unit Conggeang mengenai ke mana larinya dugaan potongan 20 persen yang telah memangkas “dana masa depan OTD Bendungan Cjpanas.
Dikonfirmasi, pihak bank belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.***












