KAPOL.ID – Wali kota Bandung Muhammad Farhan menginstruksikan jajaran Satpol PP untuk tidak ragu mengeksekusi bangunan ilegal yang nekat berdiri di atas saluran air di wilayah Kelurahan Panjunan, Kecamatan Astanaanyar.
Instruksi ini terlontar saat ia menghadiri Siskamling Siaga Bencana di Kelurahan Panjunan, Senin 13 April 2026. Farhan menerima laporan adanya penyempitan aliran sungai yang dipicu oleh bangunan liar.
Peringatan Tegas Hingga Pembongkaran
Farhan menegaskan, penegakan aturan adalah harga mati demi kepentingan publik yang lebih luas. Ia meminta Satpol PP segera meluncurkan surat peringatan bagi para pelanggar.
“Kalau melanggar, kirim SP1, SP2, SP3. Kalau perlu kita bongkar,” tegas Farhan, Selasa (14/4/2026)
Menurutnya, selama dasar hukumnya kuat, petugas di lapangan tidak boleh memiliki keraguan sedikit pun untuk melakukan penertiban.
Selain urusan bangunan liar, Farhan juga membedah biang kerok banjir di kawasan tersebut. Berdasarkan pantauan teknis di lapangan, banyak saluran air yang tertutup secara permanen oleh beton, ditambah keruwetan kabel utilitas bawah tanah. Kondisi ini membuat pembersihan sedimen nyaris mustahil dilakukan.
Solusi yang ditawarkan Farhan cukup radikal: Ubah sistem drainase.
Sistem Terbuka: Agar aliran air mudah dikontrol.
Bongkar Pasang: Memudahkan petugas melakukan pemeliharaan berkala.
Survei Cepat: Penentuan titik krusial penanganan banjir harus segera dipetakan.
“Kalau tertutup terus, kita tidak bisa kontrol. Lebih baik terbuka atau gunakan sistem bongkar pasang,” tambahnya.
Persoalan warga tak hanya soal air. Farhan juga mencatat keluhan terkait minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) serta ancaman pohon tumbang yang menghantui saat cuaca ekstrem.
Tak mau sekadar memberi janji, Wali Kota Bandung ini memberikan tenggat waktu yang sangat singkat bagi jajarannya untuk bekerja.
“Hari Rabu saya akan kembali. Semua harus sudah ada progres,” pungkasnya.
Kini, bola panas ada di tangan dinas terkait dan Satpol PP. Warga Panjunan menunggu pembuktian dari instruksi cepat sang Wali Kota. (Ja)












