KAPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggelar penyuluhan hukum bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 1 Cimahi, Selasa (14/04/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., ini mengusung materi krusial “Peran Kejati Jabar dalam Mengatasi Kenakalan Remaja”.
Dalam pemaparannya, tim Kejati Jabar membedah berbagai fenomena kenakalan remaja yang kian marak dan berisiko menyeret pelajar ke ranah pidana. Beberapa poin utama yang ditekankan antara lain:
Tawuran Pelajar: Bahaya fisik dan konsekuensi hukum bagi pelakunya.
Narkoba & Miras: Dampak fatal penyalahgunaan zat terlarang bagi masa depan.
Lalu Lintas: Pentingnya disiplin berkendara demi keselamatan.
Media Sosial: Bijak dalam ber-Medsos agar tidak terjerat UU ITE.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengungkapkan bahwa program JMS merupakan langkah preventif Kejaksaan RI dalam membentuk karakter pelajar yang taat hukum. Tujuannya jelas, yakni menanamkan nilai tanggung jawab dan integritas di lingkungan sekolah.
”Kita berupaya menanamkan nilai-nilai kedisiplinan agar para pelajar sebagai generasi penerus bangsa mampu menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja,” ungkapnya.
Antusiasme siswa SMKN 1 Cimahi terlihat tinggi dalam sesi diskusi interaktif. Banyak siswa yang melontarkan pertanyaan terkait langkah-langkah nyata untuk menghindari perilaku menyimpang, baik di sekolah maupun di masyarakat.
”Diharapkan melalui kegiatan ini, para siswa tidak hanya sekadar paham teori hukum, namun mampu mengaplikasikan sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari demi menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif.”pungkasnya. (Am)






