PARLEMENTARIA

Bapemperda DPRD Jabar Konsultasi ke Kemendagri, Dorong Pemekaran Desa

×

Bapemperda DPRD Jabar Konsultasi ke Kemendagri, Dorong Pemekaran Desa

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan langkah proaktif dengan mendatangi Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (22/4/2026).

​Kunjungan ini bertujuan mengonsultasikan upaya peningkatan pelayanan publik, khususnya melalui strategi pemekaran wilayah dan desa di Jawa Barat.

​Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar, H. Daddy Rohanady menegaskan, akselerasi pemekaran desa di tingkat kabupaten/kota menjadi sangat krusial.

​Menurutnya, hal ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan kunci untuk memaksimalkan serapan dana desa yang bermuara pada penguatan ekonomi masyarakat akar rumput.

​“Ada potensi peningkatan serapan dana desa melalui pemekaran ini. Secara otomatis kesejahteraan ekonomi masyarakat desa pun akan meningkat,” ujar Daddy di Jakarta.

​Ia mencontohkan wilayah dengan jumlah penduduk besar, seperti Kabupaten Cirebon, yang memiliki potensi besar untuk dimekarkan.

​Dengan bertambahnya jumlah desa, alokasi dana dari pusat akan meningkat, sehingga pelayanan kepada warga jauh lebih optimal.

​“Pemekaran desa di Jabar adalah bagian dari strategi pemerataan anggaran pusat ke daerah,” ucapnya.

​Selain soal pemekaran, Bapemperda juga mengonsultasikan revisi tata cara pembentukan hukum daerah agar selaras dengan UU No. 13 Tahun 2022.

​Perubahan nomenklatur menjadi “Produk Hukum Daerah” diharapkan memberikan payung hukum yang lebih komprehensif bagi kebijakan Pemprov Jabar.

​Dalam hal ini, Daddy menekankan peran DPRD Provinsi sebagai pemicu (trigger) bagi pemerintah daerah di bawahnya untuk berani mengambil langkah strategis.

​“Kami mendorong kawan-kawan di Kabupaten/Kota, jika syarat 6.000 penduduk sudah terpenuhi, jangan ragu proses pemekaran. Ini langkah nyata percepat pembangunan di desa-desa Jawa Barat,” pungkasnya. (Jae)