KAPOL.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan langkah proaktif dengan mendatangi Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Kunjungan ini bertujuan mengonsultasikan upaya peningkatan pelayanan publik, khususnya melalui strategi pemekaran wilayah dan desa di Jawa Barat.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar, H. Daddy Rohanady menegaskan, akselerasi pemekaran desa di tingkat kabupaten/kota menjadi sangat krusial.
Menurutnya, hal ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan kunci untuk memaksimalkan serapan dana desa yang bermuara pada penguatan ekonomi masyarakat akar rumput.
“Ada potensi peningkatan serapan dana desa melalui pemekaran ini. Secara otomatis kesejahteraan ekonomi masyarakat desa pun akan meningkat,” ujar Daddy di Jakarta.
Ia mencontohkan wilayah dengan jumlah penduduk besar, seperti Kabupaten Cirebon, yang memiliki potensi besar untuk dimekarkan.
Dengan bertambahnya jumlah desa, alokasi dana dari pusat akan meningkat, sehingga pelayanan kepada warga jauh lebih optimal.
“Pemekaran desa di Jabar adalah bagian dari strategi pemerataan anggaran pusat ke daerah,” ucapnya.
Selain soal pemekaran, Bapemperda juga mengonsultasikan revisi tata cara pembentukan hukum daerah agar selaras dengan UU No. 13 Tahun 2022.
Perubahan nomenklatur menjadi “Produk Hukum Daerah” diharapkan memberikan payung hukum yang lebih komprehensif bagi kebijakan Pemprov Jabar.
Dalam hal ini, Daddy menekankan peran DPRD Provinsi sebagai pemicu (trigger) bagi pemerintah daerah di bawahnya untuk berani mengambil langkah strategis.
“Kami mendorong kawan-kawan di Kabupaten/Kota, jika syarat 6.000 penduduk sudah terpenuhi, jangan ragu proses pemekaran. Ini langkah nyata percepat pembangunan di desa-desa Jawa Barat,” pungkasnya. (Jae)






