SUMEDANG, KAPOL.ID – Ketidakpastian status hukum lahan di kawasan Hutan Karanglayung, Kecamatan Conggeang, kian mendesak untuk segera dituntaskan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang bersama sejumlah instansi terkait resmi bersepakat melayangkan desakan kepada Kementerian Kehutanan RI guna melakukan verifikasi faktual dan pengecekan lapangan secara menyeluruh.
Langkah tegas ini diambil guna mengurai benang kusut sengketa 196 bidang tanah milik warga yang hingga kini masih tumpang tindih (overlapping) dengan klaim kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani.
Keputusan desakan kolektif ini merupakan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Ruang Rapat Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Sumedang, Senin (4/5). Rapat tersebut dihadiri oleh Bagian Tapem, Himpunan Putra Daerah Bendungan Cipanas (Himpuda BC), BBWS Cimanuk Cisanggarung, ATR/BPN Sumedang, Camat Conggeang.serta tiga kepala desa yaitu Desa Karanglayung,Ungkal dan Desa Cibubuan
Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Ili, S.Sos., mengungkapkan bahwa koordinasi sebenarnya telah dilakukan sebelumnya, namun tindak lanjut dari pusat masih nihil.
“Kementerian sebenarnya pernah berjanji akan melakukan cek lokasi, namun mungkin terkendala anggaran sehingga belum terealisasi. Kami instruksikan para Kepala Desa untuk segera melengkapi berkas kepemilikan warga sebagai data pembanding. Kita ajukan kembali secara resmi agar ada kejelasan alur dari Kementerian Kehutanan,” ujar Ili.
Memperjuangkan Hak Warga Terdampak (OTD)
Persoalan ini menjadi krusial karena menyangkut nasib Orang Terkena Dampak (OTD) Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas. Pihak BBWS Cimanuk Cisanggarung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan hak warga jika status lahan telah klir.
“Jika ada lahan warga yang sudah digunakan untuk PSN namun belum terbayar karena kendala status ini, tentu kami upayakan untuk segera dibayarkan setelah ada solusi hukumnya,” tegas perwakilan BBWS.
Senada dengan hal tersebut, Yasir Arafat dari ATR/BPN Sumedang menyatakan pihaknya siap menjalankan fungsi pengadaan tanah segera setelah ada keputusan penilaian dari Kementerian Kehutanan.
Target Sebelum Pensiun: Camat Conggeang Pasang Badan
Camat Conggeang, Cecep Erwin, menyampaikan pernyataan emosional namun tegas terkait nasib warganya. Ia menargetkan masalah ini tuntas sebelum masa jabatannya berakhir.
“Saya pensiun Desember 2026. Sebelum itu, saya ingin permasalahan ini selesai sebenar-benarnya. Kasihan warga yang kalau memang memiliki legal aspek jelas tapi haknya terkatung-katung. Saya minta OTD lengkapi berkas agar posisi tawar nya kuat,” ujar Erwin. Ia juga mewanti-wanti agar perjuangan ini murni untuk rakyat dan tidak ditunggangi oleh pihak yang mencari keuntungan.
Inisiatif pergerakan ini dimotori oleh Himpunan Putra Daerah Bendungan Cipanas (Himpuda BC). Ketua Harian Himpuda BC, Asep Abdullah Sopari, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya kini telah berbadan hukum tetap dan bergerak atas dasar kemanusiaan.
“Gerakan kami murni sosial sebagai putra daerah. Kami memiliki kewajiban moral memperjuangkan hak warga OTD yang belum terselesaikan. Kami tegaskan, tidak ada istilah commitment fee atau mencari keuntungan dalam gerakan ini,” tegas Asep.
Urgensi Pengecekan Ulang
Pengecekan lapangan oleh Kementerian Kehutanan nantinya diharapkan dapat menghasilkan:
Sinkronisasi Data Yuridis: Menguji bukti Letter C dan SHM warga terhadap peta kawasan hutan.
Kepastian Greenbelt: Menentukan batas area sabuk hijau Bendungan Cipanas agar tidak menabrak lahan milik masyarakat.
Reforma Agraria: Memberikan ruang bagi solusi adil bagi warga yang telah menggarap lahan secara turun-temurun.
Hasil dari peninjauan tim kementerian akan menjadi dasar hukum final untuk menentukan status lahan, demi menjaga kondusivitas pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sumedang. (GUH)***












