SUMEDANG, KAPOL.ID – Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas kembali menuai sorotan tajam. Dewan Pengurus Perkumpulan Himpunan Putra Daerah Bendungan Cipanas (HIMPUDA BC) secara resmi akan melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Sumedang guna mengurai benang kusut terkait tumpang tindih kepemilikan lahan di wilayah terdampak.
Dalam surat bernomor 002/HIMPUDA-BC/IV/2026 tertanggal 18 April 2026, HIMPUDU BC mengungkapkan adanya temuan krusial di lapangan, khususnya di wilayah Kecamatan Conggeang. Organisasi yang menjadi wadah aspirasi masyarakat terdampak ini mensinyalir adanya ketidaksinkronan data antara status kepemilikan lahan warga dengan batas Kawasan Hutan.
Permasalahan utama terletak pada area genangan maupun sabuk hijau (greenbelt) bendungan yang diklaim saling tumpang tindih (overlap) antara tanah milik adat/masyarakat dengan batas kawasan yang ditetapkan pemerintah.
HIMPUDA BC menekankan bahwa kepastian hukum atas hak tanah merupakan elemen non-negosiasi. Mengingat skala proyek ini adalah skala nasional (PSN), ketidakjelasan status lahan dikhawatirkan akan memicu kerugian sosial dan ekonomi yang berkepanjangan bagi warga lokal.
“Kami memohon kesediaan Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk memfasilitasi forum audiensi dan klarifikasi. Tujuannya jelas: membedah data teknis, mendengarkan fakta lapangan dari warga, serta mencari solusi konkret terkait penyelesaian sengketa tata ruang tersebut,” tulis pengurus HIMPUDA BC dalam pernyataannya.
Surat yang akan ditujukan kepada Bupati Sumedang melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sumedang tersebut membawa harapan besar agar pemerintah daerah tidak sekadar menjadi penonton. HIMPUDA BC mendesak agar Pemkab hadir sebagai “jembatan solusi” demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat di tengah masifnya pembangunan infrastruktur nasional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak HIMPUDA BC masih menunggu jadwal resmi dari Bagian Tata Pemerintahan untuk melakukan pertemuan tatap muka bersama perwakilan warga terdampak. (Guh)***






