KAPOL.ID – Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Bupati Bekasi non-aktif, Ade Kuswara Kunang, Senin (4/5/2026).
Tak sendiri, Ade duduk di kursi pesakitan bersama Kepala Desa Sukadami sekaligus Komisaris PT Komala Agung Langgeng Perkasa, HM Kunang alias Abah Kuning. Keduanya menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkab Bekasi.
Pantauan di lapangan, persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Novian Saputra dengan anggota Alex Tahi Mangatur dan Yohanes Marten ini menyedot perhatian warga. Ruang sidang tampak penuh oleh pengunjung yang ingin mengawal jalannya perkara bernomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tersebut.
Dalam pembukaan sidang, Majelis Hakim sempat mempertanyakan teknis pembacaan dakwaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum para terdakwa.
”Apakah dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum teknisnya seperti apa? Disatukan atau terpisah?” tanya Hakim Ketua, Novian Saputra.
Merespons hal itu, JPU mengusulkan agar pembacaan dakwaan disatukan karena materi perkara yang saling berkaitan erat.
“Karena perkara satu sama lainnya saling berhubungan, maka sidang dakwaan disarankan untuk disatukan,” jawab Jaksa.
Dalam surat dakwaannya, JPU membeberkan bahwa kedua terdakwa diduga menerima hadiah atau janji dengan total nilai mencapai Rp12,4 miliar. Uang tersebut diduga sebagai “pelicin” atas sejumlah paket pekerjaan di Pemkab Bekasi.
Rinciannya, terdakwa Ade Kuswara Kunang disebut menerima Rp11,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan. Sementara Abah Kuning diduga menerima Rp1 miliar dari Iin Farihin.
”Keduanya, baik terdakwa I dan terdakwa II, diduga mengatur beberapa paket pekerjaan tahun anggaran 2025 pada pemerintahan Kabupaten Bekasi agar dimenangkan oleh perusahaan milik atau yang berafiliasi dengan Sarjan,” papar Jaksa saat membacakan dakwaan.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 12 huruf A, Pasal 12 huruf B, hingga Pasal 606 ayat 2 terkait tindak pidana korupsi.
”Ancaman pidananya maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun, serta denda Rp1 miliar,” ujar Jaksa Adi Ashari usai persidangan.
Pihak Terdakwa Siapkan Tangkisan
Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Ade Kuswara Kunang langsung menyiapkan langkah hukum. Salah satu poin yang akan disasar dalam eksepsi atau nota keberatan adalah status uang yang disebut jaksa sebagai gratifikasi.
”Kami memiliki banyak bantahan. Salah satunya adalah terkait status uang tersebut. Itu sebenarnya uang pinjaman, tetapi dalam dakwaan disebut gratifikasi. Hal itu yang akan kami buktikan di persidangan nanti,” tegas Yusnaniar, salah satu tim kuasa hukum terdakwa.






