KAPOL.ID – Komitmen PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung dalam menjamin keselamatan perjalanan kereta api bukan sekadar isapan jempol. Langkah nyata terus dilakukan dengan menutup puluhan perlintasan sebidang tidak terjaga yang tersebar di berbagai titik rawan.
Berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang tahun 2025 lalu, KAI Daop 2 Bandung telah berhasil menutup sebanyak 29 titik perlintasan sebidang tidak terjaga. Tren positif ini berlanjut di tahun 2026, di mana hingga bulan April, sebanyak 9 perlintasan serupa kembali ditutup secara permanen
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyatakan bahwa langkah tegas ini diambil melalui koordinasi intens dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta pemangku kepentingan terkait.
”KAI Daop 2 Bandung secara konsisten melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak terjaga demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menekan angka kecelakaan,” ujar Kuswardojo
Sebelum eksekusi penutupan dilakukan, Kuswardojo memastikan pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga di sekitar lokasi. Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami bahwa penutupan tersebut demi kepentingan keselamatan bersama, demi mewujudkan perjalanan kereta api yang aman dan tepat waktu.
Saat ini, di wilayah Daop 2 Bandung tercatat ada total 342 perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, hanya 115 titik yang memiliki palang pintu resmi. Sisanya, sebanyak 227 titik masuk kategori tidak terjaga secara resmi, meski beberapa di antaranya dijaga secara swadaya oleh warga setempat.
KAI juga mengeluarkan peringatan keras bagi oknum warga yang nekat membuka kembali perlintasan yang sudah ditutup atau membuat perlintasan sebidang baru secara ilegal.
”Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka perlintasan sebidang baru tanpa izin resmi. Selain itu, perlintasan yang telah ditutup tidak boleh dibuka kembali. Hal ini sangat berbahaya dan melanggar hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kuswardojo mengingatkan bahwa perlintasan sebidang wajib memenuhi persyaratan keselamatan sesuai undang-undang dan harus mengantongi izin dari pihak berwenang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi hukum bagi pelakunya.
Di akhir keterangannya, KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk disiplin dan peduli. Pengguna jalan diminta selalu mematuhi rambu lalu lintas, berhenti sejenak untuk tengok kanan-kiri sebelum melintas, serta memastikan kondisi benar-benar aman.
”Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (Am)












