KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, didatangi LSM Pemuda pada Rabu (06/05/2026).
Kehadiran LSM Pemuda yang dikemas audiensi tersebut, dipicu oleh dugaan kuat adanya praktik “proyek siluman” pada infrastruktur jalan di wilayah Subang yang dinilai menabrak konstitusi pengadaan barang dan jasa.
Proyek Diduga Mendahului Kontrak
LSM Pemuda menyoroti pengerjaan Jalan Raya Subang di Kecamatan Jalancagak yang disinyalir telah berjalan di lapangan sebelum melewati tahapan administratif wajib.
Mereka menegaskan bahwa pengerjaan fisik tersebut diduga kuat tidak berpijak pada empat pilar akuntabilitas publik:
Perencanaan dan Anggaran (RKA/DPA/DIPA).
Proses Pengadaan (Lelang atau Penunjukan Langsung).
Penandatanganan Kontrak.
Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
“Kebijakan ini jelas melanggar aturan. Jika fisik dikerjakan sebelum kontrak ada, ini adalah praktik ‘proyek siluman’ yang sangat berbahaya dan mencederai integritas penggunaan uang negara,” tegas Ketum LSM Pemuda Koswara Hanafi.
Isu ini semakin memanas dengan mencuatnya nama seorang figur berinisial A.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa A diduga memiliki kedekatan khusus dengan Kepala Dinas Bina Marga serta Gubernur Jawa Barat.
Inisial A dituding sebagai aktor intelektual di balik pengaturan sejumlah proyek non-prosedural yang mematikan instrumen transparansi dan persaingan usaha sehat.
Selain itu, LSM Pemuda mencium adanya upaya sistematis untuk melegalkan proyek “curi start” ini melalui skema Perubahan Anggaran.
Praktik ini dinilai sebagai upaya “memutihkan” proyek yang sejak awal cacat prosedur, bukan lagi untuk kebutuhan mendesak yang bersifat strategis.
Meski aksi berlangsung panas, massa hanya ditemui oleh Erwin staf bagian Tata Usaha (KTU) Dinas Bina Marga Jabar.
Hal ini memicu kekecewaan LSM Penuda, karena pihak yang menemui dianggap tidak memiliki kewenangan substantif untuk memberikan jawaban teknis maupun kebijakan.
Pihak dinas menyatakan akan menampung seluruh poin keberatan untuk dilaporkan kepada pimpinan guna tindak lanjut.
Hingga saat ini, publik dan pihak pengawas internal masih menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan tidak adanya kerugian keuangan daerah akibat proyek yang dipaksakan berjalan tanpa legalitas formal tersebut.***












