KABAR POLISI

Polda Jabar Gulung Mafia Gas, Ribuan Tabung LPG Subsidi Disita Sepanjang Januari-Mei 2026

×

Polda Jabar Gulung Mafia Gas, Ribuan Tabung LPG Subsidi Disita Sepanjang Januari-Mei 2026

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memberantas praktik culas penyalahgunaan energi bersubsidi. Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, ribuan tabung LPG subsidi berhasil disita dari berbagai pengungkapan kasus tindak pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas).

​Data yang dihimpun, sebanyak 3.206 tabung LPG diamankan dari 11 perkara penyalahgunaan LPG subsidi yang tersebar di wilayah hukum Polda Jabar. Dari belasan kasus tersebut, Kabupaten Bogor tercatat menjadi wilayah dengan intensitas pengungkapan tertinggi.

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa motif utama para pelaku adalah murni demi meraup keuntungan pribadi dengan cara menabrak aturan hukum.

​“Para pelaku ini sengaja memanfaatkan celah distribusi LPG subsidi untuk keuntungan ekonomi. Praktik ilegal ini jelas sangat merugikan masyarakat luas dan negara,” tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan kepada awak media, Rabu (13/5/2026).

​Secara terperinci, barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi 2.429 tabung LPG ukuran 3 kilogram (Si Melon), 235 tabung LPG ukuran 5,5 kilogram, serta 542 tabung LPG ukuran 12 kilogram. Ribuan tabung tersebut ditemukan dalam kondisi berisi maupun kosong.

​Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono S.H., S.I.K., M.Si., menambahkan bahwa selain ribuan tabung gas, pihaknya juga mengamankan berbagai alat pendukung operasional para pelaku

​”Petugas di lapangan juga menyita sejumlah kendaraan operasional, pelat nomor palsu yang diduga untuk mengelabui petugas, alat suntik gas (regulator pemindah isi), hingga freezer yang digunakan dalam praktik penyalahgunaan migas subsidi tersebut,” jelas Kombes Pol. Dr. Wirdhanto.

​Kini, pihak Polda Jabar memastikan tidak akan kendor dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di sektor distribusi energi. Hal ini dilakukan guna memastikan subsidi negara tepat sasaran dan tidak diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (AM)