KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Barat bergerak cepat mendalami peristiwa kandasnya Kapal Tongkang NAUTICA 22 di Perairan Laut Cibenda, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
Hingga saat ini, koordinasi lintas instansi terus diperkuat untuk menangani dampak tumpahan muatan batu bara seberat kurang lebih 8.100 ton tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal tongkang yang digandeng oleh Tug Boat (TB) TITAN 33 itu tengah berlayar dari Pelabuhan Belawan menuju Pelabuhan Cilacap. Kapal tersebut berada di bawah pengelolaan PT Trans Logistik Perkasa dengan agen pelayaran PT Tirta Samudra.
Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar sendiri telah diterjunkan ke lokasi kejadian sejak Jumat, 19 Juni 2026 pagi, untuk melakukan cek TKP dan pengumpulan bahan keterangan pada koordinat 07°41’34,44” LS dan 108°33’41,64” BT.
Tak sendirian, peninjauan tumpahan batu bara di laut Pangandaran ini dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jabar, DLH Kabupaten Pangandaran, Unit Tipidter Satreskrim dan Unit Gakkum Satpolairud Polres Pangandaran, hingga Pos TNI AL Pangandaran.
Langkah cepat pun diambil oleh DLH Provinsi Jawa Barat dengan mengambil sampel air laut di sekitar lokasi kandasnya kapal. Hal itu dilakukan untuk menguji sejauh mana dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan
Sampel air tersebut kini telah dibawa ke Laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat di Bogor. Adapun hasil uji lab diperkirakan bakal keluar dalam waktu sekitar 14 hari kerja.
Proses pengambilan sampel di tengah laut itu sempat terkendala cuaca buruk dan gelombang tinggi. Akibatnya, tim laboratorium harus menggunakan kapal TB TITAN 33 karena kondisi perairan tidak memungkinkan untuk diterjang speedboat atau perahu nelayan
Guna mempercepat penanganan, rapat koordinasi pun langsung digelar di Kabupaten Pangandaran. Pertemuan ini dihadiri oleh unsur DPRD, Polres Pangandaran, UPP Kelas III Pangandaran, TNI AL, DLH, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Perikanan dan Kelautan.
Dari rakor tersebut, disepakati sejumlah poin krusial, di antaranya percepatan evakuasi, normalisasi area terdampak tumpahan batu bara, hingga komitmen penegakan hukum jika nantinya ditemukan indikasi kuat adanya pencemaran lingkungan.
Kepala UPP Kelas III Pangandaran menyatakan, pihaknya terus berkomunikasi intensif dengan pemilik kapal dan agen pelayaran. Demi kelancaran proses di lapangan, UPP juga memberikan relaksasi administrasi terhadap TB TITAN 33 agar proses evakuasi bisa berjalan lebih taktis dan efektif.
Di sisi lain, perwakilan pemilik kapal memastikan perusahaan bertanggung jawab penuh. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan asuransi dan syahbandar, serta telah menerjunkan tim surveyor untuk memeriksa kondisi bangkai kapal beserta muatannya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengawal ketat seluruh proses penanganan ini agar berjalan sesuai regulasi.
”Polda Jabar melalui Ditpolairud terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memastikan proses penanganan kecelakaan kapal ini berjalan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” ujar Kombes Pol Hendra, Sabtu (20/6/2026).
Kombes Pol Hendra juga menambahkan, kepolisian mendukung penuh langkah pengujian laboratorium terkait dampak lingkungan dan siap melakukan penegakan hukum jika ditemukan adanya unsur pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, proses investigasi dan rencana evakuasi bangkai tongkang terus diupayakan menjadi prioritas utama. Situasi di sekitar lokasi kejadian pun dilaporkan tetap aman, tertib, dan kondusif. (JM)











