KANAL

Penataan Kota, 645 Bangli di Kota Bandung Diratakan Satpol PP

×

Penataan Kota, 645 Bangli di Kota Bandung Diratakan Satpol PP

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Sebanyak 645 bangunan liar (bangli) di wilayah Kota Bandung digulung petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sepanjang kurun waktu Januari hingga Juli 2026. Penertiban dilakukan baik melalui operasi mandiri maupun gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat.

​Dari total tersebut, 193 bangli dieksekusi langsung dalam operasi mandiri Satpol PP Kota Bandung yang tersebar di belasan titik strategis. Mulai dari Jalan Pandanwangi, KH Ahmad Dahlan, Burangrang, Macan, Babakan Tarogong, Gatot Subroto, bantaran Sungai Cikakak, Jalan Ambon, Dipatiukur, Singaperbangsa, lahan aset Pemkot di Ciumbuleuit, Jalan Banten, hingga Jalan Rajiman.

​Sementara 452 bangli sisanya diratakan dalam operasi gabungan bersama Satpol PP Jabar. Rinciannya, 300 bangli di sepanjang Jalan Pasirkoja serta 152 bangli dan sarana PKL di kawasan Pasar Cicadas.

​Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana menegaskan, setiap tindakan di lapangan selalu didahului dengan langkah koordinasi matang bersama unsur kewilayahan guna mengantisipasi gejolak.

​”Sebelum penertiban, kami selamanya menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimcam dan aparat kewilayahan. Kami petakan kondisi lapangan, identifikasi potensi dampak sosial, dan memastikan prosesnya berlangsung aman serta kondusif,” ungkap Sukma, Selasa (4/8/2026).

​Sukma tak menampik adanya riak-riak penolakan dari pemilik bangunan saat penertiban berlangsung. Namun hal itu tak sampai menghentikan langkah petugas di lapangan.

​”Dinamika dan penolakan pasti ada, tapi sejauh ini tidak pernah sampai menghentikan penertiban. Mayoritas pemilik bangli sebetulnya sudah menyadari bahwa bangunan mereka melanggar aturan,” tegasnya.

L
​Ia menambahkan, Pemkot Bandung pada dasarnya tidak pernah melarang warga untuk mengadu nasib atau mencari nafkah. Hanya saja, aktivitas ekonomi warga harus berjalan tertib tanpa menyerobot ruang publik.

​”Yang kami atur itu tempat dan caranya. Sesuai arahan pimpinan dan sejalan dengan kebijakan Pemprov Jabar, trotoar harus dikembalikan haknya untuk pejalan kaki, begitu juga drainase harus berfungsi normal,” jelas Sukma.

​Pihaknya juga mengimbau warga Kota Bandung untuk ikut aktif melapor jika menemukan adanya bangunan liar atau pelanggaran Perda di lingkungannya melalui kanal resmi LAPOR!. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditindaklanjuti.

​Sinergi antara Satpol PP Kota Bandung dan Satpol PP Jabar dipastikan bakal terus berlanjut untuk mempercepat penataan kawasan strategis.

​Tak berhenti di Juli, Satpol PP Kota Bandung telah membidik sejumlah kawasan prioritas untuk dilalap penertiban lanjutan sepanjang Agustus 2026 ini.

​Beberapa titik yang masuk radar penertiban berikutnya antara lain Jalan Hasanuddin, Jalan Teuku Umar, Jalan Surya Kencana, hingga Jalan Rajawali Timur. Eksekusi tinggal menunggu komando pimpinan dan penyelesaian agenda prioritas Pemkot Bandung. (FTH)