KANAL

KemenHAM Jabar Sebut Kasus Penyekapan 3 Tahun sebagai Kejahatan Kemanusiaan

×

KemenHAM Jabar Sebut Kasus Penyekapan 3 Tahun sebagai Kejahatan Kemanusiaan

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menyebut kasus dugaan penyekapan seorang perempuan selama tiga tahun oleh Taufik Hidayat sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan yang serius dan sangat memprihatinkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasbullah usai memberikan sambutan dalam kegiatan Peningkatan Kompetensi di Bidang HAM dan Workshop Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang diikuti oleh 508 guru Raudhatul Athfal (RA) se-Kabupaten Sumedang.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya bersama aparat terkait telah lebih awal turun langsung menangani kasus tersebut, termasuk mendatangi rumah sakit tempat korban dirawat.

“Alhamdulillah kami dari Kementerian HAM bersama Gakkumdu dan pihak terkait sudah hadir sejak awal. Bahkan tanggal 19 kami sudah langsung ke rumah sakit untuk melihat kondisi korban dan mendengar langsung harapan keluarga,” ujarnya.

Hasbullah menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia karena korban diduga disekap selama tiga tahun tanpa kebebasan, identitas, maupun akses terhadap hak-hak dasarnya.

“Bayangkan, tiga tahun orang disekap tanpa diketahui. Kehilangan identitas, kehilangan hak-hak dasar. Ini kejahatan kemanusiaan. Saya melihat sendiri kondisi korban sampai meneteskan air mata,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi korban bahkan membuat sejumlah pihak tidak sanggup melihat secara langsung, termasuk Gubernur Jawa Barat saat meninjau kasus tersebut.

Terkait penanganan awal, Hasbullah menyampaikan bahwa terdapat kendala dalam aspek pembiayaan perawatan korban. Menurutnya, saat itu belum ada kepastian penjaminan dari BPJS Kesehatan sehingga pihaknya bersama sejumlah pihak berupaya mencari solusi cepat.

“Kami sempat mendorong penyelesaian soal pembiayaan. Saat itu belum dicover BPJS, sehingga kami berjuang mencari jalan keluar,” jelasnya.

Ia menuturkan, langkah cepat kemudian diambil setelah adanya perhatian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akhirnya memberikan solusi pembiayaan perawatan korban. Selain itu, pemerintah pusat melalui berbagai pihak juga turut memberikan atensi terhadap kasus tersebut.

Kasus ini, lanjut Hasbullah, menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya respons cepat dan koordinasi lintas lembaga dalam penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia, terutama yang menyangkut kondisi korban yang sangat rentan. (ZS)