KAPOL.ID — Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya telah menyampaikan penjelasan mengenai Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kini gilirannya setiap fraksi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan pandangan umumnya, melalui rapat paripurna.
Pada rapat paripurna Selasa (7/7/2026) tersebut, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mendapat banyak catatan kritis. Bahkan dari fraksi partai pengusung pasangan Kepala Daerah; Partai Gerindra. Pandangan umumnya dibacakan oleh Cecep Nuryakin.
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Usman Kusmana mengemukakan bahwa idealnya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan manifestasi politik anggaran. Di dalamnya mencakup kualitas perencanaan, disiplin fiskal, serta keberpihakan pada hajat hidup masyarakat.
“Pelaksanaan APBD itu harus menjadi instrumen perjuangan rakyat. Kehadirannya nyata. Misalnya dalam bentuk perbaikan jalan, meningkatkan layanan kesehatan, memperkuat pendidikan, melindungi petani, memperluas lapangan kerja, mendorong UMKM, serta mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Tasikmalaya,” kata Usman Kusmana.
Namun, pada kenyataannya, Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Tasikmalaya menemukan dua persoalan mendasar dalam pelaksanaan APBD. Pertama, target capaian PAD tidak tercapai. Kedua, anggaran yang tidak terserap hingga perubahan sangat fantastis; lebih dari Rp212,99 miliar.
Atas dasar itu, Fraksi Partai Gerindra memberi catatan:
Pertama, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya patut memberi penjelasan rinci terkait penyebab perolehan PAD tidak mencapai target; minus Rp95,73 miliar.
Kedua, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya tidak bisa melulu berlindung pada narasi “efisiensi anggaran” untuk menutupi besarnya anggaran yang tidak terserap. Sebab hal ini juga berkaitan dengan dampak dari keterlambatan program, gagal tender, lemahnya perencanaan, atau rendahnya kapasitas serapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketiga, angka SiLPA dengan nominal besar mengindikasikan program pembangunan tidak berjalan optimal. Atas dasar itu Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya harus merinci komposisi SiLPA; mulai dari sisa kas, proyek mangkrak, atau akumulasi pendapatan pada akhir tahun.
Keempat, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya harus transparan terkait lonjakan realisasi Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan. Mulai dari sasar hukum, sumber, peruntukan, serta konsekuensi fiskalnya.
Kelima, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya patut menjelaskan bagian koreksi ekuitas lainnya yang minus Rp498,87 miliar. Apakah terkait aset daerah, kewajiban, penyesuaian pencatatan, atau temuan badan pemeriksa yang bisa mengancam kualitas opini laporan keuangan daerah?
Keenam, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya harus menjelaskan terkait catatan minus Rp26,55 miliar pada Pos Luar Biasa dalam Laporan Operasional. Hal ini mencakup jenis kejadian, dasar pencatatan, serta dampaknya langsung terhadap pelayanan publik.
Ketujuh, kualitas redaksional dokumen hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya lemah. Misalnya kesalahan substansial pada Pasal 1 ayat (1) Raperda yang tertulis “Tahun Anggaran 2024”, harusnya “Tahun Anggaran 2025”.
Delapan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya tidak menyerahkan seluruh lampiran. Harusnya utuh dan dapat diakses oleh DPRD, sehingga penilaiannya akan objektif.
Sembilan, laporan keuangan berpredikat baik tidak ada artinya jika tidak linier dengan perbaikan urusan wajib. Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya diminta memaparkan korelasi realisasi anggaran dengan target makro pembangunan, khususnya penurunan angka kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan/kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Kesepuluh, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya harus melakukan reformasi birokrasi internal, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa (tender), membenahi tata kelola aset, serta secara konsisten menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bersama 10 catatan itu, Fraksi Partai Gerindra lantas menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 agar lanjut ke tahapan pembahasan berikutnya.
“Kami berharap pembahasan Raperda ini tidak sekadar ritual formalitas tahunan. Ini harus jadi momentum evaluasi total demi mewujudkan tata kelola keuangan yang jauh lebih sehat, transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berpihak kepada rakyat,” pungkas Usman Kusmana.












