KABAR POLISI

Duet Pelajar Dan Buruh di Majalengka Diciduk Polisi, Edarkan Tembakau Sintetis Siap Edar

×

Duet Pelajar Dan Buruh di Majalengka Diciduk Polisi, Edarkan Tembakau Sintetis Siap Edar

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Komitmen jajaran Polres Majalengka Polda Jabar dalam memberangus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka berhasil menggulung jaringan pengedar narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, Selasa (7/07/2026).

​Dua orang pemuda berinisial RNR (19), yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, dan BEY (23), seorang buruh harian lepas, terpaksa harus mendekam di sel tahanan mapolres. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, operasi ini merupakan langkah agresif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

​”Langkah progresif ini dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian di bidang penegakan hukum. Anggota di lapangan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

​Informasi yang dihimpun, operasi penyergapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, S.H., bersama Unit I Satres Narkoba.

​Pengungkapan bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan kedua pemuda tersebut. Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan pengintaian intensif.
​Keduanya berhasil dicegat petugas saat berada di pinggir Jalan Raya Cigasong – Maja, Lingkungan Sangraja, Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

​Saat dilakukan penggeledahan badan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan satu pak kertas pahpir di saku celana depan tersangka BEY.

​Polisi Sita Sembilan Gram Lebih Narkoba
​Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman tersangka BEY di Lingkungan Sangraja. Hasilnya cukup mengejutkan. Di lantai kamar rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti krusial milik tersangka RNR, di antaranya:

​1 paket tembakau sintetis terbungkus kresek hitam seberat 8,6792 gram.
​1 paket terbungkus plastik klip bening seberat 0,5786 gram (total berat bruto keseluruhan mencapai 9,2578 gram).
​1 pak plastik klip bening dan 2 buah botol spray.
​1 bekas bungkus rokok Magnum Filter serta sebuah tas selempang warna hijau-coklat.

​Selain narkoba, petugas turut menyita satu unit iPhone 12 dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR bernopol E 3616 UAB yang digunakan kedua tersangka sebagai sarana operasional.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa tindakan tegas tanpa pandang bulu ini merupakan bagian dari strategi cooling system penegakan hukum demi menyelamatkan masa depan bangsa.

​Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Majalengka masih terus memeriksa para saksi, melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta melakukan pengembangan lapangan guna memutus mata rantai jaringan pemasok utama barang haram tersebut. ***