KABAR POLISI

Maling Motor Apes, Baru 7 Jam Beraksi Langsung Diciduk Polsek Garut Kota

×

Maling Motor Apes, Baru 7 Jam Beraksi Langsung Diciduk Polsek Garut Kota

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Gerak cepat (gercep) jajaran Polsek Garut Kota Polres Garut dalam merespons laporan masyarakat patut diacungi jempol. Tak butuh waktu lama, kurang dari tujuh jam setelah menerima laporan, korps baju cokelat berhasil menggulung seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (7/7/2026) dini hari.

​Selain mencokok pelaku, petugas juga sukses mengamankan sepeda motor milik korban yang sempat dibawa kabur, berikut sederet barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi haramnya.

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif di lapangan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JN alias C (44), warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut.

​”Satu pelaku berinisial JN alias C sudah diamankan. Sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial D, saat ini masih dalam pengejaran petugas dan masuk DPO,” ujar Hendra Rochmawan.

​Aksi curanmor ini menimpa Restu Rizki Fauzi (28), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Ceritanya, pada Senin (6/7/2026) petang sekira pukul 18.00 WIB, saksi memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street milik korban di kawasan Jalan R. Dewi Sartika tepatnya di depan Rutan Garut, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kot lalu ditinggal ke area Alun-alun Garut.

​Apes, saat saksi kembali ke lokasi parkiran sekira pukul 19.00 WIB, motor matic tersebut sudah raib digondol maling. Kejadian ini pun langsung dilaporkan kepada pemilik kendaraan, yang sejurus kemudian membuat laporan resmi ke Mapolsek Garut Kota

​Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri menceritakan, begitu menerima laporan resmi dari korban sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Garut Kota langsung tancap gas melakukan penyelidikan.

​Dari hasil pelacakan dan informasi di lapangan, petugas mengendus keberadaan motor curian tersebut tengah dibawa kabur ke arah wilayah Garut Selatan, tepatnya jalur Pameungpeuk menuju Cibalong.

​”Tim langsung bergerak melakukan pengejaran secara maraton. Hingga akhirnya pada Selasa (7/7/2026) dini hari sekira pukul 02.15 WIB, terduga pelaku berhasil dicegat dan diamankan di pinggir Jalan Raya Pameungpeuk–Cibalong,” kata AKP Zainuri, Rabu (8/7/2026).

​Dari tangan JN alias C, polisi menyita motor korban serta ‘alat tempur’ yang dipakai untuk mencuri, di antaranya:

​1 gagang kunci leter T
​3 mata kunci astag
​1 magnet pembuka penutup kunci kontak
​2 buah kunci kontak

​”Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Garut Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegas Zainuri.

​Belajar dari kejadian ini, Polres Garut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan. Warga disarankan memasang kunci pengaman ganda dan segera melapor ke kantor polisi terdekat jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan agar bisa segera ditindaklanjuti. (AM)