KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL )- Jajaran Polres Garut berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan pendistribusian Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di wilayah hukum Kabupaten Garut. Tiga orang pelaku dari lokasi berbeda berhasil diamankan petugas beserta ribuan ekor benih lobster siap edar.
Ketiga tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Garut masing-masing berinisial F (19) warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung; IS (40) warga Kecamatan Cikelet; serta AM (41) warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan dan informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pendistribusian benih lobster ilegal di wilayah Kecamatan Cikelet pada awal Agustus lalu.
”Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengecekan ke dua lokasi, yakni Kp. Cipeuti Desa Cigadog dan Kp. Santolo Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet,” ungkap Kombes Pol Hendra, Sabtu (22/8/2026).
Dari hasil penyergapan tersebut, polisi menyita sedikitnya 2.877 ekor BBL yang didapatkan dari tangan tersangka AM sebanyak 2.800 ekor dan dari IS sebanyak 77 ekor.
Modus operandi para pelaku yakni membeli benih bening lobster dari petani atau nelayan lokal seharga Rp8.000 hingga Rp10.000 per ekor. Benih yang diduga berasal dari wilayah Sukabumi dan Pelabuhan Ratu itu kemudian dijual kembali dengan harga Rp12.000 hingga Rp12.500 per ekor.
Selain ribuan benih lobster, petugas juga mengamankan deretan barang bukti penunjang operasional bisnis gelap tersebut, di antaranya:
52 buah lampu rakitan
1 buah filter sirkulasi air
1 tabung gas oksigen ukuran 6 kg
130 buah baterai laptop dan 15 buah casing baterai laptop
Sejumlah unit telepon seluler milik para tersangka
Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra menegaskan, penyidik tidak hanya berhenti pada pasal tindak pidana perikanan, namun juga menerapkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan para pelaku.
”Kami usut dari hulu sampai hilir. Siapa pemasoknya, siapa penampungnya, bagaimana pola transaksinya, hingga ke mana aliran uang hasil kejahatan ini mengalir. Kami tidak akan beri ruang untuk praktik perdagangan BBL ilegal yang merusak ekosistem laut ini,” tegas AKBP Niko.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU Perikanan jo UU Nomor 6 Tahun 2023 serta pasal TPPU, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (JM)












