KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Puluhan jurnalis dari berbagai media menggelar aksi solidaritas di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (24/7/2026).
Aksi yang dipimpin Taufik M tersebut digelar sebagai bentuk desakan tegas kepada institusi Polri agar tetap mengusut tuntas dan melesatkan proses hukum terhadap pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, atas dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan marwah profesi wartawan.
Sambil membentangkan spanduk dan beragam poster tuntutan, massa menggemakan desakan agar aparat penegak hukum bertindak profesional tanpa pandang bulu dan pantang menghentikan penanganan perkara.
Sejumlah tulisan bernada sentilan tajam seperti “Jurnalis Jabar meminta Polri mengusut pengacara Hotman Paris secara profesional”, “Wartawan atau saya yang tidak punya otak”, hingga “Hotman Paris di mana hatimu” mewarnai jalannya aksi yang berlangsung tertib di bawah pengawalan ketat jajaran kepolisian.
Ketua Jurnalis Hukum Bandung, Suyono, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan individu, melainkan sudah menyentuh kehormatan profesi jurnalistik yang notabene merupakan salah satu pilar demokrasi.
Menurutnya, wartawan memikul fungsi vital sebagai kontrol sosial yang mengawal roda pemerintahan dan penegakan hukum, sehingga sangat tidak etis jika dilecehkan oleh siapa pun.
”Kami tidak ingin ada pihak yang saling merendahkan. Wartawan memang bukan penegak hukum, tetapi kami menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya hukum dan pemerintahan. Karena itu kami meminta Polri mengusut dan memeriksa saudara Hotman Paris hingga tuntas,” tegas Suyono di lokasi.
Di tempat yang sama, koordinator aksi, Taufik M, menyampaikan bahwa iktikad baik berupa permintaan maaf secara pribadi tidak serta-merta menggugurkan proses hukum yang tengah berjalan.
Ia menekankan, penegakan hukum harus terus melangkah demi tegaknya kepastian hukum, sekaligus menjadi ikhtiar untuk memberi pesan lugas bahwa tidak ada satu pun warga negara yang berada di atas hukum (equality before the law).
”Permintaan maaf adalah urusan pribadi. Namun proses hukum harus tetap berjalan agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa setiap orang wajib menghormati profesi orang lain dan bertanggung jawab atas setiap ucapannya,” cetusnya.
Aspirasi dan gelombang desakan para awak media tersebut diterima langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Pihaknya menegaskan, Polri senantiasa memandang media sebagai mitra strategis dalam menyebarkan informasi kepada publik sekaligus mengawal transparansi penegakan hukum. Hendra memastikan, seluruh poin tuntutan massa aksi akan diteruskan ke Mabes Polri sebagai bahan tindak lanjut penanganan perkara.
Aksi solidaritas tersebut akhirnya ditutup dengan penyerahan berkas pernyataan sikap resmi kepada pihak Polda Jawa Barat.
Para jurnalis menaruh harapan besar agar laporan yang telah dilayangkan diproses secara transparan, profesional, dan tanpa ada opsi penghentian perkara (SP3). Bagi para awak media, penuntasan kasus ini bukan sekadar mencari keadilan hukum, melainkan ujian nyata atas komitmen negara dalam melindungi kehormatan profesi pers serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum di negeri ini. (JM)






