KANAL

Warga Sukajadi Ancam Segel Tower PT CMI, Tuntut Kompensasi

×

Warga Sukajadi Ancam Segel Tower PT CMI, Tuntut Kompensasi

Sebarkan artikel ini
Musyawarah warga Dusun Sukajadi RT 02 RW 05, Desa Margamukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, soal pembamgunan menara telekomunikasi milik PT Centratama Menara Indonesia (CMI).***

SUMEDANG, KAPOL.ID – Puluhan warga Dusun Sukajadi RT 02 RW 05, Desa Margamukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, melayangkan ancaman penyegelan terhadap menara telekomunikasi milik PT Centratama Menara Indonesia (CMI).

Langkah tegas ini diambil menyusul tuntutan ganti rugi dan kompensasi risiko lingkungan bagi warga yang menghuni kawasan Ring 1.

Aspirasi warga memuncak dalam musyawarah bersama di SDN Bendungan 1, Senin (7/9/2026). Pertemuan yang dijembatani Pemerintah Desa Margamukti ini menghadirkan warga terdampak, pemilik lahan, manajemen PT CMI, serta disaksikan unsur Forkopimcam, Satpol PP, DPMPTSP, Diskominfo, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumedang.

Kepala Desa Margamukti, N. Siti Nur’aeni Sofa, menegaskan pihak desa berupaya menampung gejolak warga agar persoalan tidak meluas menjadi konflik sosial.

“Musyawarah ini merupakan bentuk mediasi untuk menyalurkan tuntutan warga terkait keberadaan Tower PT CMI agar ada penyelesaian yang berkeadilan,” ujar Siti Nur’aeni.

Dalam berita acara yang disepakati bersama, sebanyak 33 Kepala Keluarga (KK) yang masuk radius rebahan menara (Ring 1) mengusulkan dana kompensasi sebesar Rp1,2 juta per KK setiap tahunnya, atau setara Rp100 ribu per bulan.

Total nilai kompensasi yang wajib disetor perusahaan untuk tahun pertama mencapai Rp39,6 juta, yang diminta terus bergulir hingga masa kontrak 10 tahun berakhir.

Warga memberi tenggat waktu (deadline) maksimal 14 hari kerja bagi manajemen PT CMI untuk mengambil keputusan. Pihak perusahaan sendiri menyatakan akan membawa draf tuntutan tersebut ke tingkat pusat.

Guna menghindari aksi sepihak atau penyegelan fisik dari warga selama masa tenggat 14 hari kerja berlangsung, PT CMI berharap operasional menara tetap diizinkan berjalan normal sembari menunggu persetujuan direksi.

Selain kompensasi tunai, warga juga menyelipkan permohonan bantuan pembiayaan finishing fasad Gedung Serba Guna Desa Margamukti.

Tak hanya persoalan materi, warga bersama Pemdes Margamukti juga mendesak transparansi legalitas. Pemerintah desa meminta bukti dokumen izin kelayakan pendirian menara untuk memastikan operasional instalasi telekomunikasi tersebut sah di mata hukum dan tidak mengabaikan keselamatan warga sekitar.***